GOSIPGARUT.ID — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut menangkap seorang pria berinisial H (37) yang diduga melakukan tindak pidana asusila dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/9/2025) setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Garut pada 9 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Mei 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Limbangan. Kejadian terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada pihak keluarga.
“Korban saat itu sedang beristirahat di kamarnya setelah menyelesaikan pekerjaan rumah. Dalam kondisi tertidur, korban merasa pakaiannya dibuka. Saat terbangun, ia mendapati pelaku yang merupakan tetangganya sudah berada di hadapannya dan memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelas AKP Joko, Kamis (17/9/2025).
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Pelaku diketahui sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal di lingkungan yang sama dengan korban. Polisi kini telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa pakaian korban untuk kepentingan penyidikan.
“Pelaku sudah ditahan di Polres Garut. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan,” tambah AKP Joko.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara.
“Kasus ini kami tangani secara serius karena menyangkut perlindungan anak. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas AKP Joko. ***



.png)















