Nasional

4,7 Juta Akun Anak Dinonaktifkan, Menkomdigi: Platform Digital Mulai Jalankan PP Tunas

×

4,7 Juta Akun Anak Dinonaktifkan, Menkomdigi: Platform Digital Mulai Jalankan PP Tunas

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Akun anak.

GOSIPGARUT.ID — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh platform digital sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Capaian tersebut dinilai menjadi indikator awal bahwa penyelenggara platform mulai menjalankan kewajiban melindungi anak di ruang digital.

Meutya menjelaskan, penonaktifan akun sejauh ini didominasi oleh TikTok dan YouTube. Pemerintah berharap langkah serupa segera diikuti platform digital lainnya agar perlindungan terhadap anak dapat diterapkan secara lebih luas.

Baca Juga:   Tada Sukses Selenggarakan Loyalty Summit 2025 dengan Lebih Dari 1000 Peserta

«”TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini. YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti,” ujar Meutya.»

Selain penonaktifan akun, implementasi PP Tunas juga ditandai dengan meningkatnya kepatuhan platform digital. Hingga kini, sekitar 200 platform telah menyerahkan self assessment atau penilaian mandiri kepada pemerintah sebagai bagian dari proses evaluasi kepatuhan terhadap regulasi tersebut.

Menurut Meutya, pemerintah saat ini tengah memeriksa seluruh laporan yang telah masuk untuk menentukan tingkat risiko masing-masing platform. Hasil penilaian itu nantinya akan menjadi dasar dalam memetakan profil risiko sekaligus mendorong peningkatan perlindungan bagi anak di ruang digital.

Baca Juga:   BMKG: Wisatawan di Pantai Selatan Jawa Agar Waspadai Gelombang Tinggi

«”Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini risiko tinggi atau tidak,” katanya.»

Ia menegaskan, pendekatan yang diterapkan pemerintah tidak hanya berfokus pada pembatasan akses anak terhadap platform digital, tetapi juga mendorong perubahan sistem dan kebijakan dari penyelenggara platform agar layanan yang disediakan semakin ramah anak.

«”Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk based,” ujar Meutya.»

Baca Juga:   Logistik Lancar Tanpa Khawatir! Solusi untuk Pengelolaan yang Efisien

Setelah proses evaluasi selesai, pemerintah akan mengumumkan profil risiko masing-masing platform kepada publik. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus mendorong penyelenggara sistem elektronik terus memperkuat perlindungan terhadap pengguna anak.

Meutya menambahkan, keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah. Perlindungan anak di ruang digital, menurutnya, memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari platform digital, media, orang tua, hingga masyarakat. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *