Kesehatan

Termasuk Garut, 700 Ribu PBI BPJS Kesehatan di Jabar Dinonaktifkan

×

Termasuk Garut, 700 Ribu PBI BPJS Kesehatan di Jabar Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- BPJS Kesehatan.

GOSIPGARUT.ID — Sekitar 700.000 peserta program jaminan kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Provinsi Jabar dinonaktifkan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jabar Dodo Suhendar menjelaskan, penonaktifan ratusan ribu peserta PBI BPJS Kesehatan itu didasari alasan bahwa mereka tidak lagi terklasifikasi sebagai warga prasejahtera yang membutuhkan bantuan. Alasan lainnya, tidak tepat sasaran dan peserta PBI BPJS yang meninggal dunia.

“700 ribu lebih warga Jabar dikeluarkan karena tidak ada dalam BDT (basis data terpadu) masyarakat miskin. Kemungkinan karena sudah tidak membutuhkan, salah sasaran, atau sudah meninggal,” ungkap Dodo, Kamis (22/8/2019).

Baca Juga:   Jumlah Pasien Covid-19 yang Dirawat di RSUD dr. Slamet Garut Kian Berkurang

Peserta BPJS Kesehatan penerima subsidi yang dinonaktifkan tersebut, lanjut Dodo, umumnya berasal dari Kabupaten Gaut, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Cirebon. “Pokoknya, yang jumlah penduduknya banyak dan warga miskinnya juga banyak,” ujar dia.

Dodo menambahkan, saat ini, Dinsos tingkat kabupaten/kota di Jabar tengah melakukan verifikasi data pengganti peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan. Menurut dia, proses verifikasi tersebut ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan.

Baca Juga:   DPR RI Janji Perjuangkan Fasilitas Kesehatan Garut: RSUD dr. Slamet Harus Naik Kelas

“Sebulan ini seharusnya selesai karena dibagi ke masing-masing kabupaten/kota. Tinggal teknis Dinsos dengan BPJS. Tapi, kalau ternyata nanti datanya ada di BPJS, harus diaktifkan lagi,” tandasnya.

Diketahui, BPJS Kesehatan menonaktifkan 5.227.852 peserta PBI. Kebijakan yang berlaku sejak 1 Agustus 2019 itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019.

Baca Juga:   Tim Surveilans Lacak Penularan Covid-19 hingga Banjarwangi dan Singajaya

Penonaktifan dilakukan karena peserta PBI BPJS Kesehatan tersebut tidak terdaftar dalam BDT Kementerian Sosial (Kemensos). Posisi mereka secara bersamaan akan diisi peserta pengganti yang tercatat dalam BDT. (Sndn/FJ)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *