Berita

Gaji Turun Usai Jadi P3K Paruh Waktu, Pegawai Puskesmas di Garut Mengadu ke DPRD

×

Gaji Turun Usai Jadi P3K Paruh Waktu, Pegawai Puskesmas di Garut Mengadu ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pegawai puskesmas di Kabupaten Garut mengadukan penurunan gaji yang mereka alami setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut.

GOSIPGARUT.ID — Sejumlah pegawai puskesmas di Kabupaten Garut mengadukan penurunan gaji yang mereka alami setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Garut pada Senin (20/4/2026). Pertemuan difasilitasi anggota DPRD Garut, Fahad Fauzi, serta dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut.

Dalam forum tersebut, para tenaga kesehatan menyampaikan kegelisahan mereka lantaran pengangkatan menjadi P3K paruh waktu tidak diikuti peningkatan kesejahteraan. Bahkan, sebagian mengaku menerima gaji lebih rendah dibandingkan saat masih berstatus honorer.

Baca Juga:   Ada 60 Ribu Rutilahu di Garut, Pemkab Hanya Mampu Perbaiki 3 Ribu Rumah Tiap Tahunnya

Koordinator pegawai puskesmas, Rifki Mohammad Rifandi, mengatakan pihaknya menuntut adanya penyesuaian gaji agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Harapan utama kami adalah peningkatan kesejahteraan. Faktanya, setelah diangkat menjadi P3K paruh waktu justru terjadi penurunan penghasilan dibandingkan saat masih honorer,” ujar Rifki.

Ia merujuk pada ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menyebutkan bahwa gaji P3K tidak boleh lebih rendah dari penghasilan saat masih honorer. Namun, kondisi di lapangan dinilai belum sesuai dengan aturan tersebut.

Baca Juga:   Duh, Kematian Akibat Covid-19 di Garut Meluas di 41 Kecamatan

Rifki mengungkapkan, penurunan penghasilan yang dialami tenaga kesehatan berkisar antara 20 hingga 30 persen. Meski secara persentase dinilai tidak terlalu besar, namun hal itu dianggap bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kalau dilihat nominal, memang sekitar 20 sampai 30 persen. Tapi ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.

Selain itu, para pegawai juga berharap adanya penyesuaian gaji minimal mendekati upah minimum regional (UMR), yakni sekitar Rp2,4 juta per bulan, demi menunjang kebutuhan hidup.

Audiensi tersebut turut membahas kemungkinan revisi standar satuan harga (SSH) sebagai dasar penentuan besaran gaji bagi pegawai P3K paruh waktu. Perwakilan Dinas Kesehatan disebut mendukung upaya perbaikan tersebut dan akan melakukan kajian lebih lanjut.

Baca Juga:   Bank Raya Optimis Terus Kembangkan Produk Raya App yang Built to Last

Rifki menambahkan, permasalahan ini terjadi di seluruh puskesmas di Kabupaten Garut yang berjumlah 67 unit. Karena itu, ia berharap DPRD dapat mendorong solusi konkret agar hak-hak tenaga kesehatan dapat terpenuhi secara adil.

“Alhamdulillah, Komisi I DPRD dan Dinas Kesehatan mendukung. Mudah-mudahan ini bisa segera direalisasikan,” ucapnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *