GOSIPGARUT.ID — Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) SMA/SMK dan SLB yang diselenggarakan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Jawa Barat, dinilai sebagian peserta tidak fair dan ada pelanggaran dalam prosesnya.
Namun sejumlah peserta (bakal calon kepala sekolah) yang lulus, justru mengungkapkan sebaliknya. Seperti tiga guru dari SMKN 2 Garut, yaitu Nurdiyanto S.Pd MT, Yana Mulyana M.Pd, dan Kustiawan M.M.Pd memaparkan proses seleksi sebagai berikut:

Dalam satu hari seleksi itu ada 2 point pertanyaan. Pertama tentang
problem solving yang berjumlah 3 pertanyaan, tapi pilih salah satu yang mau dijawab. Kedua, critical incident, ada 7 soal tapi minimal menjawab 5. Yang kurang dari 5 itu dianggap gugur.

“Masing-masing soal itu punya kriteria-kriteria. Ada jumlah kata minimal yang harus dipenuhi, minimal critical incident itu harus 350 kata. Kalau kurang dari itu dianggap gugur. Untuk pertanyaan di problem solving itu harus memenuhi minimal 250 kata,” ujar Nurdiyanto.
Ia menambahkan, seleksi dilakukan secara online bukan di email. Satu pertanyaan di bawahnya ada satu form sudah ada di kantor. Kalau diketik itu muncul jumlah katanya. Problem solving terdiri dari 250 kata.
“Seleksi ini boleh dilakukan di rumah atau di sekolah. Tidak boleh dilakukan bersama-sama, tapi harus sendiri-sendiri,” kata Nurdiyanto yang dibenarkan dua rekannya.
“Ketika kita mengerjakan di depan laptop, itu kita dipantau kamera pengawas dari kamera laptop. Pengawas mengintruksikan kamera tidak boleh dimatikan, termasuk saat kita ke belakang, makan, shalat, dll. Itu semua kamera harus menyala terus,” lanjut dia.
Nurdianto menambahkan, untuk memasukkan syarat administratif ada di aplikasi BKCS, semua peserta meng-upload berkas administrasi tersebut di aplikasi. Persyaratan utama itu diantaranya, surat lamaran dan surat surat penyataan.
Adapun penunjangnya, dimulai dari copy ijazah (untuk ijazah harus asli dan harus ada legalisirnya), scan tidak boleh menggunakan foto HP, tapi harus menggunakan mesin scanner langsung, KTP tidak boleh difoto tapi harus discan juga. Jika persyaratan administratif tidak memenuhi, itu bisa digugurkan.
“Pengalaman mengajar itu dibuktikan dengan SK. Jika meng-upload saja SK terakhir itu mempengaruhi. Termasuk pengalaman manajerial juga, kita harus melampirkan SK. Seperti kita pernah menjadi kepala program studi atau kepala perpustakaan, itu SK nya dilampirkan,” pungkas Nurdiyanto. (Yuyus)

Komentar