Berita

401 Aset Bersertifikat, Pemkab Garut Akui Masih Banyak Lahan Belum Tertib Administrasi

×

401 Aset Bersertifikat, Pemkab Garut Akui Masih Banyak Lahan Belum Tertib Administrasi

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memberikan keterangan pers saat melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (19/2/2026).

GOSIPGARUT.ID — Upaya penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali menjadi perhatian. Bupati Abdusy Syakur Amin mengakui masih terdapat sejumlah aset daerah yang belum tertata secara administratif dan memerlukan percepatan legalisasi.

Hal itu disampaikan Syakur saat melakukan kunjungan silaturahmi dan koordinasi ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (19/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, ATR/BPN Garut menyerahkan 401 sertifikat tanah kepada Pemkab Garut. Sertifikat itu mencakup berbagai fasilitas publik seperti sekolah, jalan, dan fasilitas umum lainnya sebagai bagian dari capaian target tahun 2025.

Baca Juga:   Pemkab Garut Berencana Bangun "Flyover" di Jalan Ibrahim Adjie, Ternyata Ini Alasannya

Kepala ATR/BPN Garut, Eko Suharno, mengatakan ratusan sertifikat tersebut merupakan hasil kerja sama dengan pemerintah daerah dalam rangka memberikan kepastian hukum atas aset negara.

“Itu di antaranya untuk sekolah, kemudian fasilitas umum, jalan, semuanya. Dan 2026 nanti datanya sesuai usulan dari Pemda,” ujar Eko.

Meski demikian, Syakur menegaskan pekerjaan rumah Pemkab belum sepenuhnya tuntas. Ia menyebut masih ada aset yang tersebar di berbagai lokasi dengan riwayat kepemilikan yang perlu ditelusuri sebelum dapat disertifikasi.

Baca Juga:   Pemkab Garut Siapkan Anggaran Rp5,9 Miliar untuk PMT Balita Stunting

“Ada beberapa aset yang perlu kita rapikan kembali. Tadi kami diskusi terutama tentang riwayatnya karena ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh BPN sebelum melakukan sertifikasi,” kata Syakur.

Ia juga menyoroti persoalan serupa di tingkat desa. Menurutnya, aset desa masih banyak yang belum teradministrasikan secara baik dan belum memiliki format pendataan yang rapi.

Selain itu, Syakur mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam proses penertiban aset, terutama pada lahan yang telah lama diokupasi masyarakat. Pendekatan persuasif dan komunikasi dinilai menjadi kunci agar tidak menimbulkan konflik baru.

Baca Juga:   Paradoks Kades Nyalindung, Rongoh Uang Pribadi untuk Membangun di Tengah Kucuran Dana Desa

Melalui koordinasi intensif dengan ATR/BPN, Pemkab Garut menargetkan seluruh aset daerah dapat terinventarisasi dan memiliki kepastian hukum. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa lahan serta memperkuat tata kelola aset pemerintah di masa mendatang. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *