GOSIPGARUT.ID — Satuan Samapta Polres Garut menggelar razia minuman keras (miras) di kawasan Kerkop, Kecamatan Garut Kota, Jumat malam (24/10/2025). Razia ini digelar untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif menjelang akhir pekan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 24 botol minuman keras berbagai merek yang dijual secara cash on delivery (COD) dari tangan seorang pria berinisial AS (36), warga Kecamatan Tarogong Kidul.
Kasat Samapta Polres Garut AKP Ardiyanto menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
“Kami terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras yang menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya perkelahian dan tindak kriminal lainnya,” ujar Ardiyanto kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).
Seluruh barang bukti hasil razia kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk dilakukan pendataan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Garut juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras tanpa izin, serta ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari pengaruh minuman keras,” pungkas Ardiyanto.
Razia serupa rencananya akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik rawan di Kabupaten Garut, terutama menjelang akhir pekan, guna menekan angka gangguan kamtibmas di wilayah tersebut. ***



.png)













