GOSIPGARUT.ID — Mendikbud Nadiem Makarim telah meresmikan peraturan tentang PPG pada 31 bulan Mei 2024. Adapun peraturan yang baru itu yakni Permendikbud nomor 19 tahun 2024.
Terkait isi Permendikbud nomor 19 tahun 2024 tersebut bahwa terdapat guru kategori tertentu yang dapat mengikuti program PPG tanpa tes tertulis maupun tes wawancara. Hal itu ditetapkan dalam pasal 3 ayat 2 Permendikbud nomor 19 tahun 2024.
Berikut ini kategori guru yang dapat mengikuti program PPG tanpa tes tertulis maupun tes wawancara:
1. Guru penggerak tanpa sertifikat pendidik
Calon peserta PPG yang tidak perlu melalui tahapan tertulis maupun wawancara salah satunya yakni guru penggerak tanpa memiliki sertifikat pendidik.
2. Bagi guru yang selesai pelatihan tapi belum memiliki sertifikat pendidik
Selanjutnya, peserta PPG yang tidak perlu melalui tahapan tes tertulis maupun wawancara yakni guru yang selesai latihan namun belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Bagi guru aktif tahun ajaran 2023/2024 tanpa sertifikat pendidik, tidak termasuk kategori a dan b.
Lebih lanjut, untuk kategori calon peserta PPG yang tidak perlu melalui tahapan tes tertulis maupun wawancara yaitu guru yang aktif tahun ajaran 2023/2024 tanpa memiliki sertifikat pendidik dan tidak termasuk kategori a dan b.
4. Bagi guru dari jabatan lain tanpa sertifikat pendidik
Kemudian, bagi calon peserta PPG yang tidak perlu melalui tahapan tes tertulis maupun wawancara yakni guru dari jabatan lain tanpa memiliki sertifikat pendidik.
5. Bagi guru yang ingin menambah sertifikat pendidik berbeda