Berita

Guru dalam Katagori Ini Dapat Golden Tiket Ikut PPG Tanpa Tes Tertulis dan Wawancara

×

Guru dalam Katagori Ini Dapat Golden Tiket Ikut PPG Tanpa Tes Tertulis dan Wawancara

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Tes tertulis.

GOSIPGARUT.ID — Mendikbud Nadiem Makarim telah meresmikan peraturan tentang PPG pada 31 bulan Mei 2024. Adapun peraturan yang baru itu yakni Permendikbud nomor 19 tahun 2024.

Terkait isi Permendikbud nomor 19 tahun 2024 tersebut bahwa terdapat guru kategori tertentu yang dapat mengikuti program PPG tanpa tes tertulis maupun tes wawancara. Hal itu ditetapkan dalam pasal 3 ayat 2 Permendikbud nomor 19 tahun 2024.

Berikut ini kategori guru yang dapat mengikuti program PPG tanpa tes tertulis maupun tes wawancara:

1. Guru penggerak tanpa sertifikat pendidik

Baca Juga:   Bupati dan Elemen Masyarakat Apresiasi Program "Garut Humanity Care Line"

Calon peserta PPG yang tidak perlu melalui tahapan tertulis maupun wawancara salah satunya yakni guru penggerak tanpa memiliki sertifikat pendidik.

2. Bagi guru yang selesai pelatihan tapi belum memiliki sertifikat pendidik

Selanjutnya, peserta PPG yang tidak perlu melalui tahapan tes tertulis maupun wawancara yakni guru yang selesai latihan namun belum memiliki sertifikat pendidik.

3. Bagi guru aktif tahun ajaran 2023/2024 tanpa sertifikat pendidik, tidak termasuk kategori a dan b.

Lebih lanjut, untuk kategori calon peserta PPG yang tidak perlu melalui tahapan tes tertulis maupun wawancara yaitu guru yang aktif tahun ajaran 2023/2024 tanpa memiliki sertifikat pendidik dan tidak termasuk kategori a dan b.

Baca Juga:   GadaiTerdekat.com Hadirkan Layanan Gadai Modern: Cepat, Aman, dan Transparan

4. Bagi guru dari jabatan lain tanpa sertifikat pendidik

Kemudian, bagi calon peserta PPG yang tidak perlu melalui tahapan tes tertulis maupun wawancara yakni guru dari jabatan lain tanpa memiliki sertifikat pendidik.

5. Bagi guru yang ingin menambah sertifikat pendidik berbeda

Terakhir, bagi kategori calon peserta PPG yang tidak perlu melalui tahapan tes tertulis maupun wawancara yakni guru yang ingin menambah sertifikat pendidik yang berbeda.

Baca Juga:   Pemkab Garut Luncurkan Aplikasi “Garut Hebat”, Target Layani 1,5 Juta Warga Lewat Genggaman

Perlu digarisbawahi, bahwa selain kategori guru di atas, calon peserta PPG wajib mengikuti semua seleksi nasional yang terdiri dari seleksi administratif, kemudian tes tertulis dan tes wawancara.

Demikianlah informasi perihal kategori guru yang dapat mengikuti PPG tanpa mengikuti tes tertulis maupun tes wawancara yang telah ditentukan oleh Mendikbud Nadiem Makarim. (KP)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *