Berita

Fraksi Gerindra DPRD Garut Dukung Keputusan Prabowo Subianto Cabut Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat, Ini Alasannya

×

Fraksi Gerindra DPRD Garut Dukung Keputusan Prabowo Subianto Cabut Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Garut, H. Agus Muhammad Sutarman, SE.

GOSIPGARUT.ID — Fraksi Gerindra di DPRD Garut mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Sebab, menyelamatkan Raja Ampat dari eksplorasi tambang berarti menjaga warisan alam dunia.

“Raja Ampat harus diselamatkan dari eksplorasi tambang karena wilayah ini memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi sangat tinggi yang dapat rusak secara permanen akibat aktivitas pertambangan,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Garut, H. Agus Muhammad Sutarman, SE, saat dimintai pendapatnya terhadap tindakan tegas Prabowo Subianto dalam mennyelesaikan masalah aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Rabu (11/6/2025).

Ia menambahkan, sejumlah alasan mengapa kawasan Raja Ampat perlu diselamatkan. Salah satunya, yaitu bahwa Raja Ampat dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Di mana wilayah ini menjadi rumah bagi lebih dari 1.500 spesies ikan, 550 jenis karang (sekitar 75% spesies dunia), mamalia laut, penyu, dan burung endemik seperti Cendrawasih.

Baca Juga:   DPRD Garut Tetapkan Alat Kelengkapan Periode 2024-2029, Berikut Nama dan Susunan Lengkapnya

“Tambang dapat menyebabkan pencemaran air dan kerusakan terumbu karang, yang akan mengganggu rantai makanan dan menyebabkan kepunahan spesies,” tandas Agus.

Alasan kedua, kata dia, yaitu lingkungan alam Raja Ampat—seperti hutan hujan tropis, mangrove, padang lamun, dan terumbu karang—sangat sensitif terhadap gangguan. Kegiatan tambang menyebabkan deforestasi, erosi, dan sedimentasi yang mencemari laut.

“Limbah tambang dapat mencemari sumber air bersih dan laut yang menjadi tumpuan hidup masyarakat lokal,” ujar Agus.

Ia menyampaikan, sebagian besar penduduk Raja Ampat menggantungkan hidup dari laut, yakni penangkapan ikan tradisional dan pariwisata berbasis alam. “Jika lingkungan rusak akibat tambang, maka hasil tangkapan ikan menurun. Kemudian wisatawan pun tidak akan datang karena keindahan alamnya rusak,” kata Agus.

Ia menuturkan, Raja Ampat telah menjadi salah satu destinasi wisata selam dan ekowisata terbaik dunia. Pendapatan dari pariwisata ini lebih berkelanjutan dan tahan lama dibanding keuntungan jangka pendek dari tambang. Selain itu, yakni memberi manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat lokal.

Baca Juga:   Heboh Warung Makan Sediakan Daging Babi di Garut, Ini Tanggapan Kepala Diskannak Beni Yoga

“Masyarakat adat memiliki ikatan kuat dengan alam dan telah menjaga wilayah ini selama ratusan tahun. Eksplorasi tambang sering kali mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan mengancam kelangsungan budaya mereka,” pungkas Agus.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 4 perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan dilakukan atas berbagai pertimbangan dan persetujuan Prabowo.

“Kemarin bapak Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya dalam konperensi pers, Selasa (10/6//2025).

Sementara itu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada lima perusahaan yang mendapat izin melakukan pengerukan untuk tambang di sekitar wilayah Raja Ampat, Papua Barat..

Baca Juga:   Blockchain Resmi Jadi Teknologi Strategis di Indonesia, Apa Dampaknya?

Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak 2013.

Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.

Pertambangan nikel di Raja Ampat menimbulkan polemik belakangan ini. Bupati Raja Ampat Orideko Burdam menyebut penambangan menimbulkan pencemaran lingkungan. Padahal, 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan daerah konservasi. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *