Hukum

Seorang Ayah yang Diduga Pelaku Asusila kepada Anak Tirinya Terancam 15 Tahun Penjara

×

Seorang Ayah yang Diduga Pelaku Asusila kepada Anak Tirinya Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku asusila terhadap anak tirinya di Kabupaten Tasikmalaya terancam hukuman 15 tahun penjara.

GOSIPGARUT.ID — Seorang ayah di Kabupaten Tasikmalaya yang dilaporkan telah menjadi pelaku perbuatan asusila selama bertahun-tahun pada perempuan anak tirinya yang masih di bawah umur, ditangkap polisi. Ia harus menghadapi ancaman 15 tahun penjara.

“Kami sudah ungkap kasus pencabulan ayah tiri pada anak tiri yang dilakukan pelaku selama bertahun-tahun,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan, Senin (11/3/2024).

Ia menuturkan, tersangka inisial ML (39) warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya itu melakukan aksi kejahatannya berbuat asusila kepada anak tirinya sejak korban kelas 4 SD dan saat ini sudah kelas 8 SMP.

Baca Juga:   Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Asal Garut Lolos dari Hukuman Mati

Pelaku, kata Ridwan, menjalankan aksinya dengan cara merayu akan memberi uang, sampai melakukan pengancaman kepada korban, sehingga korban takut dan mau mengikuti permintaan ayah tirinya itu.

“Perbuatan pelaku ini sudah berjalan hampir lima tahun,” ujar dia.

Ridwan mengungkapkan, pengakuan tersangka berbuat seperti itu karena ada unsur sakit hati kepada istrinya atau ibu dari korban yang sudah tidak tertarik lagi, dan menganggapnya tidak perkasa.

Baca Juga:   Seorang Ayah di Malangbong Tega Setubuhi Anaknya Hingga Melahirkan Bayi

Perilaku istrinya itu, kata dia, membuat tersangka ingin berbalas dendam dengan berbuat asusila kepada anaknya. “Pelaku sakit hati, maka dia melampiaskan ke korban,” jelas Ridwan.

Ia menyampaikan, kasus asusila itu akhirnya bisa terungkap karena korban tidak kuat lagi dengan perbuatan ayah tirinya, lalu melaporkan kepada ibunya dengan bukti obrolan di telepon seluler.

“Akhirnya korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya dengan memperlihatkan riwayat SMS korban saat pelaku mengajak korban untuk disetubuhi,” ungkap Ridwan.

Baca Juga:   Diduga Terlibat Korupsi, Kejaksaan akan Panggil Anggota DPRD Garut

Polisi kemudian menangkap tersangka berikut mengamankan barang bukti perbuatannya. Selanjutnya tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *