GOSIPGARUT.ID — Pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap belasan gadis di bawah umur, RGS (26) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, warga Kampung Cisalak, Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, ini diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi korban, tersangka kami jerat dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 dan pasal 82 UU No 23 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Budi kepada para wartawan saat menggelar Press Release, Rabu sore 16 Mei 2019.
Ia mengungkapkan, pertemuan tersangka dengan para korbannya berawal dari perkenalan di media sosial (Facebook). Tersangka menjalankan aksi pencabulan dan persetubuhan dengan modus bisa meramal dan mengobati secara spiritual (paranormal atau dukun).
“Awalnya melalui percakapan di chating Facebook, tersangka mengaku bisa membantu kesulitan korban yang kebanyakan curhat dengan solusi ritual ‘Kias’ dan ‘Pangasal’,” ujar Budi.
Ia menambahkan, ritual-ritual itu hanya sebagai sarana mengelabui para korban untuk perbuatan cabul tersangka. Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi korban, tersangka telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. (Yuyus)