Berita

Wanita Muda di Garut Penjual Konten Pornografi Ditangkap Polisi di Bandung

×

Wanita Muda di Garut Penjual Konten Pornografi Ditangkap Polisi di Bandung

Sebarkan artikel ini
D (20) yang diduga menjual konten pornografi melalui akun Instagramnya ditangkap polisi di sebuah apartemen Kota Bandung, pada Minggu (31/7/2022).

GOSIPGARUT.ID — Wanita muda asal Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, berinisial D (20) yang diduga menjual konten pornografi melalui akun Instagramnya ditangkap polisi di sebuah apartemen Kota Bandung, pada Minggu (31/7/2022).

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, setelah melakukan identifikasi terhadap pelaku D yang diduga melakukan aktivitas menjual foto-foto dan video syur hingga live streaming di akun Instagramnya, pihaknya melakukan pelacakan yang kemudian pelaku berhasil ditangkap di salah satu apartemen di daerah Cihampelas, Kota Bandung.

Menurut Kapolres, berawal dari informasi masyarakat terkait beredarnya sebuah video yang diduga merupakan warga Garut yang membuat layanan transaksi yang melanggar kesusilaan menggunakan media sosial.

“Setelah kami melakukan langkah penyelidikan, terdapat tiga akun Instagram yang di situ pelaku berupaya menstraksikan video-video tentang dirinya khususnya yang mengandung pornografi,” ujar Wirdhanto, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (1/8/2022).

Baca Juga:   Bacok dan Tusuk Seorang Warga Hingga Tewas, Empat Berandalan Bermotor di Garut Ditangkap Polisi

Ia menjelaskan, D mempunyai tiga akun Instagram. Pelaku mentransmisikan video (konten) berbau pornografi, mulai dari live Instagram dengan mencoba melakukan setengah bugil sehingga menarik perhatian dari konsumennya untuk melakukan direct message.

“Dari direct massage itu pelaku menawarkan sejumlah layanan. Kalau mau misalnya video full telanjang atau yang mengandung pornografi ada biaya tambahan. Untuk yang full itu harganya Rp300 ribu per video,” ujar Wirdhanto.

Ia menambahkan, motivasi pelaku melakukan hal itu karena ekonomi. Dulunya pelaku merupakan selegram dan pernah menikah dan cerai sejak tahun 2018, memiliki anak, sebagai ibu rumah tangga dan tidak memiliki pekerjaan lain.

Baca Juga:   Waktu Subuh di Garut, Motor Warga Raib dari Teras Rumah, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Kilat

“Jadi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, pelaku menjadi seorang selebgram. Dari informasi penyampaian tersangka, ada beberapa rekannya yang melakukan hal yang sama. Kami akan dalami itu, mereka melakukan modus operandi yang sama untuk meningkatkan popularitas dengan menggunakan akun medsos dengan konten-konten pornografi sehingga followersnya menjadi banyak,” terang Wirdhanto.

Dijelaskannya, pelaku dalam dua bulan menjalankan operasinya itu sudah meraih sebanyak 20 ribu pengikut di akun Instagramnya. Kemudian, dari akun Instagramnya pelaku menjalankan modus operandi menjual konten-konten pornografi. Pelaku juga mendapatkan endors dari iklan.

Baca Juga:   Gelapkan Sepeda Motor yang Dipinjamnya, Warga Tarogong Kaler Ditangkap Polisi

“Selama dua bulan operasi total keuntungan yang didapat pelaku dari hasil menjual konten pornografi mencapai puluhan juta rupiah, dan ratusan juga yang melakukan direct message kepada tersangka meminta video-video konten pornografi,” kata Wirdhanto.

Ia mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis Undang-undang pornografi  termasuk juga undang-undang ITE pasal 27 ayat 1, dan junto pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *