GOSIPGARUT.ID — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi saat waktu subuh di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, berakhir cepat. Dalam waktu singkat, jajaran Polsek Malangbong berhasil menangkap dua terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Babakan, Desa Cisitu. Korban, Sri (49), mendapati sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya hilang saat hendak memulai aktivitas pagi.
Kapolsek Malangbong, AKP Suarna, menjelaskan, sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci stang. Namun, pelaku diduga memanfaatkan situasi lingkungan yang masih sepi untuk melancarkan aksinya.
“Korban baru menyadari kendaraannya hilang saat akan keluar rumah. Diduga pelaku beraksi saat suasana masih lengang,” ujar Suarna.
Mendapat laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua terduga pelaku berinisial AS (36) dan DW (31), yang merupakan warga Kecamatan Malangbong, berhasil diamankan dalam waktu relatif singkat.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tahun 2007 dengan nomor polisi H 3000 YB milik korban. Petugas turut menemukan alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, yakni kunci letter T dan mata kunci hasil modifikasi.
“Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Malangbong untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan dalam kasus serupa,” kata Suarna.
Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di rumah. Penggunaan kunci tambahan serta penyimpanan di tempat yang lebih aman dinilai penting untuk mencegah tindak kejahatan. ***



.png)












