Hukum

Mantan Guru Honorer Pembakar Sekolah di Garut Lolos dari Jeratan Hukum

×

Mantan Guru Honorer Pembakar Sekolah di Garut Lolos dari Jeratan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan surat pembebasan tuntutan hukum kasus pembakaran sekolah di Markas Polres Garut, Jumat (28/1/2022).

GOSIPGARUT.ID — Seorang mantan guru honorer di Kabupaten Garut bernama Munir Alamsyah (53) diduga melakukan aksi pembakaran Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN 1 Cikelet pada 14 januari 2022 lalu. Ia diduga melakukan hal tersebut sebagai bentuk kekecewaannya terhadap sekolah yang dianggapnya tidak membayar honor sebesar Rp6 juta saat dirinya mengajar tahun 1996-1998.

Kini, Polres Garut menghentikan proses hukum atau restorative justice terhadap kasus tersebut. Penyebabnya, pihak sekolah mencabut laporannya dan tidak akan memicu konflik sosial. Munir Alamsyah pun terbebas dari jeratan hukum. “Kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (restorative justice),” kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (28/1/2022).

Ia menyampaikan mantan guru itu sempat menjalani pemeriksaan hukum, namun akhirnya dilakukan kesepakatan memaafkan pelaku dan kepolisian memutuskan pembebasan tuntutan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga:   Linda Perantara Sabu Mengaku Sebagai Istri Siri Mantan Kapolda Teddy Minahasa

“Kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak, dan didasari dari Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Wirdhanto.

Ia menjelaskan kasus tersebut memungkinkan untuk dilakukan keadilan restoratif terhadap pelaku pembakaran sekolah dengan pertimbangan jumlah kerugian akibat dari kebakaran relatif kecil. Pertimbangan lainnya, kata Kapolres, karena yang bersangkutan bukan residivis, dan jika dibebaskan dari tuntutan hukum tidak akan terjadi konflik sosial atau merugikan masyarakat.

Baca Juga:   Ribuan Botol Miras dan Narkoba Berhasil Disita Polres Garut Selama Tiga Bulan Pertama 2025

Wirdhanto mengungkapkan, selama pemeriksaan hukum pelaku tidak ditahan, penyidik sempat membawanya ke psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya. Polres Garut juga memberikan bantuan kepada pelaku karena merasa prihatin dengan kondisi ekonominya menengah ke bawah dan tidak bekerja.

“Beliau tidak bekerja yang merupakan mantan guru honorer, berdasarkan penyampaian dari tersangka bahwa tersangka itu melakukan pembakaran karena untuk gaji honorer belum dilakukan pembayaran sekitar Rp6 juta,” katanya.

Baca Juga:   Kejari Garut Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Komputer di Dinas Pendidikan 

Sebelumnya, tersangka mantan guru honorer mata pelajaran Fisika di SMPN 1 Cikelet tahun 1996 sampai 1998, kemudian melakukan aksi membakar sekolah karena kecewa terhadap sekolah yang tidak membayar honornya itu.

Perbuatan tersangka itu diketahui sejumlah saksi di sekolah dan berdasarkan hasil rekaman CCTV hingga akhirnya polisi mengamankan tersangka. (SJ)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *