Opini

Fungsi Pengawasan Terhadap Pemerintah Daerah Adalah Marwahnya DPRD Garut

×

Fungsi Pengawasan Terhadap Pemerintah Daerah Adalah Marwahnya DPRD Garut

Sebarkan artikel ini
Hasanuddin, Pendiri Pusat Informasi dan Studi Pembangunan (PISP). (Foto: Istimewa)

Oleh: Hasanuddin (Aktivis ’98)

(Tulisan ini bersifat populer, untuk membuka ruang pemahaman pada semua kalangan dan sekaligus membuka wacana diskusi publik)

DPRD adalah bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah karena fungsi legislasi dan anggaran. Pada penyusunan perda dan alokasi anggaran, DPRD terlibat bersama-sama dengan pemerintah daerah, dan khusus pada pengalokasian anggaran dalam prosedur dan prakteknya DPRD memiliki kewenangan terbatas, di manà “unsur bersama-samanya” lebih pada persetujuan, dan pasif dalam alokasi, baik teknis kegiatan dan anggaran.

Namun, konsekuensi dibatasinya atau pembatasan pada penyusunan anggaran, DPRD diberi ruang dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

Secara teoritik, ini adalah ciri dari adanya pembagian kekuasaan menurut Friedrick Julius Stahl, dan adanya pembagian tiga kekuasaan menurut Montesque dalam bukunya “L’Espirit des Lois” (1748)

Dan sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 1 ayat 3 UuD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi dengan sistem pembagian kekuasaan menjadi 3; eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baca Juga:   Gosip Garut Online (2010), Berawal dari Grup Kritis di Facebook

Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah, hal menarik untuk diperbincangkan soal kekuasaan legislatif (DPRD) adalah pada fungsi pengawasan, oleh karena “keadaan pasif” pada fungsi legislasi dan anggaran, karena inisiatif dan prosedur legislasi dan anggaran lebih banyak tersedia pada kekuasaan eksekutif atau pemerintah daerah (Bupati-Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah beserta perangkatnya).

Fungsi pengawasan DPRD

Mengacu pada tata tertib DPRD Kabupatrlen Garut Nomor 1 Tahun 2018, pasal 22 disebutkan bahwa pengawasan DPRD diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan;

Perda dan Peraturan Bupati, Peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam pelaksanaan pengawasaan ini DPRD diberikan kewenangan atau hak angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat.

Bahkan, untuk melindungi “abuse of power” yang dilakukan eksekutif, DPRD diberikan hak imunitas dalam menjalankan kewenangan tersebut.

Tindak lanjut hasil pemeriksaan (LHP) keuangan BPK

Hubungan DPRD dan BPK dalam pengawasan dengan tegas dinyatakan pada tatib DPRD (sebagaimana di atas), sehingga relasi DPRD-BPK dalam pengawasaan keuangan negara yang dilaksanakan pemerintah daerah merupakan relasi strategis.

Baca Juga:   Romahurmuziy, Layu Sebelum Barkembang (Catatan: Imron Abdul Rajak)

DPRD secara berkala atau reguler mendapatkan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK.

Dan, berdasarkan fungsinya, DPRD tinggal menindaklanjuti LHP tersebut untuk menilai kinerja pemerintah daerah, bahkan menemukan indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan negara.

Tindaklanjut ini menjadi diskresi DPRD, apakah akan ditindaklanjuti atau tidak?

Dalam menjalankan fungsi pengawasan ini, DPRD tidak hanya bersifat pasif menerima hasil, bahkan DPRD dapat meminta dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau audit investigatif.

Atau merekomendasikan pihak yudikatif (aparat penegak hukum) menindaklanjuti temuan dugaan tindak pidananya.

Sinergi DPRD, BPK, dan yudikatif terbentuk karena fungsi pengawasan sebagaima ketentuan perundang-undangan sebagai wujud nyata dari kata kunci negara hukum dan demokrasi.

Check and balances terhadap penyelenggara pemerintah daerah dari upaya menyimpangi keuangan negara dengan melawan hukum.

Fungsi pengawasan adalah marwahnya DPRD

Eksistensi lembaga legislatif tergantung dilaksanakannya fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Namun, jika eksistensi mau ditingkatkan derajatnya pada substansi kehormatan atau marwah, maka fungsi pengawasan harus dijalankan tegak lurus.

Baca Juga:   Berinovasi Jadi Kunci Jurnalis Bertahan di Era Digital (Oleh: Agi Sugiana)

Dengan mengabaikan fungsi pengawasan sebagai diskresi yang bisa dan bisa tidak dilakukan.

Kritik reformasi dilakukan karena prakteknya kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif menjadi satu kesatuan dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, di mana trias politica tidak terjadi dan bersama-sama melakukan “abuse of power” sehingga terjadi praktek penyelenggaraan pemerintahan yang korup.

Maka, jangan heran hingga hari ini publik selalu berreaksi curiga terhadap ketiga pembagian kekuasaan ini, sebab punya trauma psikologis masa lalu, dan khawatir masih terjadi pada saat ini, yang tentu saja berdampak pada publik, di mana;

Yang tidak memiliki dan ber-relasi dengan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif bersiaplah dengan hidup penuh ketidakadilan, kesetaraan. Dan celakanya dalam kemiskinan struktural. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *