Berita

Pemkab Garut Bebaskan Pajak Setiap Transaksi Pembayaran Hotel dan Restoran

×

Pemkab Garut Bebaskan Pajak Setiap Transaksi Pembayaran Hotel dan Restoran

Sebarkan artikel ini
Cahaya Villa Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) setiap transaksi pembayaran hotel dan restoran maupun kafe untuk meringankan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Dispensasi pajak itu diberikan kepada pengunjung, yang 10 persen itu (PPN) ‘kan pengunjung,” kata Bupati Rudy Gunawan kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).

Ia menyampaikan, sebelumnya masyarakat yang menginap di hotel, maupun makan di restoran dan kafe di Kabupaten Garut harus memenuhi kewajibannya membayar PPN sebesar 10 persen.

Baca Juga:   District 8, Jantung Bisnis SCBD

Namun sejak diterapkan PPKM, kata Rudy, masyarakat tidak perlu lagi membayar pajak tersebut melainkan hanya cukup membayar sesuai dengan harga yang telah ditentukan.

“Bebas pajak kalau Rp500 ribu ya Rp500 ribu bayarnya, kalau ada kelebihan bisa komplain,” ujarnya.

Rudy menyampaikan, kebijakan bebas bayar pajak itu sudah diberlakukan oleh Pemkab Garut sejak Juli 2021 sampai Agustus 2021, atau tergantung kondisi di lapangan.

Baca Juga:   Peringatan HJG di Mekarmukti Dimeriahkan Lomba Cipta Kreasi Senam Avatar

“Dimulainya Juli, sampai nanti, sampai akhir Agustus,” katanya.

Rudy mengungkapkan, keberadaan hotel dan restoran telah cukup besar menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) untuk Pemkab Garut.

Hasil laporan di lapangan, kata dia, besaran PAD dari hotel ada yang sampai di atas Rp100 juta lebih setiap bulan.

“Yang bagus itu hanya dua (hotel) Santika dan Cahaya Villa, itu di atas Rp100 juta per bulan,” tutup Rudy. (Ant)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *