Berita

Pelanggar PPKM Darurat di Garut Ditindak, Ada yang Didenda Jutaan Rupiah

×

Pelanggar PPKM Darurat di Garut Ditindak, Ada yang Didenda Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini
Sidang di tempat penegakkan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Garut. (Foto:Yan AS)

GOSIPGARUT.ID — Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, menindak tegas para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dengan melakukan sidang langsung di tempat.

Hal tersebut dilakukan guna menegakkan hukum pelanggaran PPKM Darurat di Posko Penegakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM yang berlokasi di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (6/7/2021).

Bupati Rudy Gunawan menyampaikan bahwa pihaknya dari tim Satgas Covid-19 Garut sepakat untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hari ini ada beberapa pelaku usaha dari sektor non esensial yang melanggar hukum di masa PPKM Darurat ini.

Baca Juga:   Pemkab Garut Mutakhirkan Kajian Kapasitas Daerah Garsel 2025, Indikator Kemampuan Wilayah Meningkat Pesat

Dalam pelaksanaannya, imbuh Rudy, melibatkan beberapa pihak di antaranya Pengadilan Negeri (PN) Garut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, dan hakim indenden. Ia berharap sebagai bagian dari penegakkan hukum masyarakat bisa mematuhinya.

“Iya ini adalah penegakkan hukum. Kami tidak main-main, karena kita sudah dalam keadaan darurat,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, menuturkan dalam rangka PPKM Darurat di Kabupaten Garut, sejak Sabtu sampai Senin kemarin pihaknya telah melakukan beberapa penindakan, khususnya kepada tujuh lembaga usaha yang hari ini melaksanakan sidang sesuai UU Acara Pidana dengan sidang di tempat.

Baca Juga:   Padel sebagai Gaya Hidup: Tantangan dan Solusi Finansialnya

Dari tujuh pelaku usaha ini, tambah dia, negara mendapatkan pemasukkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp4.135.000.

“Dari tujuh orang ini semuanya diputuskan dengan denda berkisar antara Rp150 ribu sampai Rp3 juta. Dan negara mendapatkan pemasukan dari PNPB yaitu Rp4.135.000. (denda) Rp3 juta adalah usaha klinik kecantikan yang melanggar jam buka pada area penyekatan PPKM Darurat,” tutur Sugeng.

Baca Juga:   Komunitas Sepeda DNT Bagikan Takzil dan Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19

Ia mengimbau, sesuai harapan dari Bupati Garut, kepada pelaku usaha non esensial untuk tutup sementara selama masa PPKM Darurat di Kabupaten Garut yang akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021. (Yan AS)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *