GOSIPGARUT.ID — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Kabupaten Garut diperpanjang menjadi level 4 sesuai instruksi pemerintah pusat karena kasus kematian akibat wabah Covid-19 masih tinggi.
“Kondisi ini (kasus kematian) kita menjadi pemberat sehingga kita masuk ke level lebih tinggi, level 4,” kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Ia menyampaikan, perpanjangan PPKM dan penetapan level 4 merupakan hasil keputusan pemerintah pusat, selanjutnya pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan pusat untuk mencegah dan memutus penularan wabah Covid-19.
Laporan kasus di Garut, kata Nurdin, laporan kematian akibat Covid-19 dinilai masih tinggi, sementara kasus penularannya selama diterapkan PPKM terjadi penurunan.
“Yang menentukan pusat, kalau sisi tren keterpaparan di Garut ini relatif turun,” ujar dia.
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 juga menjabat Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menambahkan PPKM Level 4 tidak seperti PPKM Darurat yakni ada beberapa kegiatan masyarakat yang diperbolehkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Garut, kata dia, tetap meningkatkan disiplin protokol kesehatan, terutama di daerah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan wajib protokol kesehatan yakni wilayah perkotaan Garut.
Namun target utama dalam PPKM saat ini, kata Kapolres, mengurangi tingkat kematian di Garut dengan membatasi kegiatan masyarakat, penerapan tracing, testing, dan treatment serta tetap memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.