Berita

PSBB Parsial Dinilai Hanya untuk Menghindari Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat

×

PSBB Parsial Dinilai Hanya untuk Menghindari Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Ketua LBH Serikat Petani Pasundan Yudi Kurnia, SH, MH. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Rencana Pemkab Garut akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial menuai tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat. Langkah PSBB parsial yang akan diambil Pemkab Garut, dinilai hanya untuk menghindari istilah karantina kesehatan dan gugatan masyarakat.

“Sebab, jika Pemkab Garut menggunakan istilah karantina kesehatan, maka Pemkab harus bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sedang melakukan karantina kesehatan,” kata pengamat sosial, Yudi Kurnia, SH, MH, kepada GOSIPGARUT.ID, Kamis (30/4/2020) malam.

Ia menegaskan, istilah PSBB parsial tujuannya agar tidak ada gugatan dari masyarakat jika pemerintah lalai dalam melakukan tanggung jawabnya memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang dikarantina,”

Padahal, lanjut Yudi, PSBB sendiri bertujuan untuk membatasi gerak masyarakat, baik dalam berinteraksi maupun dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari, dengan tujuan memutus rantai pandemi Covid-19.

Baca Juga:   Aktivis Pendukung Syakur-Putri Minta Revolusi Birokrasi di Pemkab Garut, Ini Alasannya

“Bukti ketidaksiapan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, terlihat dari berubah-ubahnya kebijakan pemerintah (Gubernur Jawa Barat) dalam menangani warga yang terdampak pandemi Covid-19,” kata Ketua LBH Serikat Petani Pasundan itu.

Menurut Yudi, di awal pandemi Covid-19 (Maret 2020), Gubernur Jawa Barat sudah mengintruksikan RT/RW dan kepala desa untuk mendata warga yang terdampak Covid-19. Sekarang, yang digunakan justru data jesejahteraan sosial (DTKS) tahun 2017 untuk penanggulangan kemiskinan yang rutin dilaksanakan setiap tahun.Padahal tidak ada korelasi antara data penanggulangan kemiskinan dengan data yang terdampak pandemi.

“Contoh kasus, apakah pada DTKS tahun 2017 sudah ada data warga yang rentan miskin karena pemutusan hubungan kerja, usahanya tutup gara-gara wabah Covid-19. Validasi data yang diajukan sekarang hanya untuk mengganti penerima yang meninggal dunia,pindah alamat dan tidak diketemukan.Bukan untuk warga terdampak pandemi Covid-19 yang jatuh miskin,” papar Yudi.

Baca Juga:   Pemkab Garut Distribusikan Pasokan Air Bersih bagi Warga Terdampak Banjir Bandang

“Pandemi Covid-19 saja baru terjadi tahun ini, kenapa data untuk menanggulanginya memakai data kemiskinan tahun 2017, berubah-ubahnya kebijakan pemerintah dalam menangani korban pandemi corona membuktikan ketidaksiapan pemerintah dalam menangani dampak pandemi Covid-19,” ujar dia lagi.

Masih menurut Yudi, ketika PSBB diberlakukan, bukan hanya masyarakat yang harus siap, tetapi pemerintah juga harus siap memenuhi kebutuhan masyarakatnya.Namun dampak dari berubah-ubahnya kebijakan pemerintah, membuat masyarakat tidak percaya lagi terhadap pemerintah. Masyarakat pun apatis terhadap anjuran yang dikeluarkan pemerintah,termasuk anjuran untuk diam di rumah.

Baca Juga:   Langganan Bencana, Pemkab Garut Anggarkan BTT Rp22 Miliar di 2020

“Parahnya lagi, bantuan yang disalurkan, karena pengambilan data yang tidak relevan dan tidak ada korelasinya, justru memicu konflik antar warga, memicu keresahan dan kecemburuan yang bisa berujung kepada tindakan anarkhis,” tandasnya.

Sebenarnya, kata Yudi, sudah tepat ketika di awal Gubernur Jawa Barat menerapkan enam cluster yang akan menerima bantuan Covid-19 dengan menggunakan data usulan RT/RW yang diverifikasi di musyawarah desa dan kecamatan untuk menghindari data ganda, salah alamat, tidak tepat sasaran, dan penerima bantuan ganda. (Respati)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *