Berita

Rencana Pemkab Garut Bayar Utang Warga ke “Bank Emok” Akan Sulit Dilaksanakan

×

Rencana Pemkab Garut Bayar Utang Warga ke “Bank Emok” Akan Sulit Dilaksanakan

Sebarkan artikel ini
Hasanuddin, Dewan Penasehat PISP. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yang akan membayar utang warga miskin ke rentenir (Bank Emok), secara teknis akan sulit dilaksanakan sebab terkait data peminjam. Dalam pelaksanaannya pun kemungkinan besar bakal terjadi diskriminasi.

Selain itu, jika rencana ini diwujudkan, sama halnya Pemkab Garut melegitimasi keberadaan “Bank Emok”. Demikian dikemukakan aktivis Pro Demokrasi (Prodem), Hasanuddin, menanggapi pernyataan Bupati Rudy Gunawan yang menyebutkan Pemkab Garut menyiapkan dana Rp10 miliar untuk membebaskan utang warga ke “Bank Emok”.

“Rencana Pemkab Garut yang akan membayar utang warga miskin ke ‘Bank Emok’ adalah bukti bahwa Pemkab gagal dalam menetapkan prioritas penanganan KLB Covid-19 di Kabupaten Garut,” ujar Hasanuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (8/4/2020.

Baca Juga:   75 Siswa GIS Prima Insani Diwisuda, Pemkab Garut Apresiasi Metode Cahayaku Permudah Hafalan Alquran

Menurut dia, semestinya dana sebesar Rp10 miliar itu digunakan untuk alat perlindungan diri (APD) tenaga medis, baik di RSUD dr. Slamet maupun di puskesmas. “Bukankah tenaga nedis kita kekurangan APD, khususnya di puskesmas-puskesmas yang ada,” tandas Hasanuddin.

Ia mengatakan, semestinya penanganan Covid-19 yang menjadi prioritas Pemkab Garut saat ini. Bahwa ada masyarakat yang terkena dampak nonmedis akibat kebijakan memutus mata rantai Covid-19 dengan stay at home, saran Hasanuddin, alokasinya mesti diselesaikan setelah hal medis selesai terlebih dahulu.

Baca Juga:   Pemkab Garut Terima Bantuan Hand Sanitizer dari F-MIPA Uniga

“Ini kebijakan populis yang salah kaprah. Pemkab Garut semestinya membuat perencanaan yang baik dalam KLB (kejadian luar biasa) ini, tidak parsial,” kata pendiri LBH Padjadjaran itu.

Hasanuddin berharap, lebih baik Pemkab Garut mengeluarkan kebijakan membantu penundaan pembayaran. Dengan aturan, apabila “Bank Emok” tetap melakukan penagihan dengan bunganya, maka dapat dianggap mengganggu ketertiban masyarakat dalam melaksanakan isolasi mandiri.

Baca Juga:   Awasi Prokes, Pemkab Garut Siapkan Tenaga Medis di Setiap TPS Pilkades

“Tindakan itu bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Dalam penerapan sanksi hukum ini, Pemkab Garut dapat berkoordinasi dengan Polres Garut dan Kejaksaan,” ujar dia. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *