GOSIPGARUT.ID — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara sebesar 15 persen untuk periode Oktober hingga Desember 2026 menuai sorotan. Langkah temporer selama tiga bulan ini diambil Pemkab Garut demi menambal defisit anggaran alokasi infrastruktur yang dipersyaratkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, pemotongan TPP bukan pelanggaran aturan karena skema tambahan penghasilan pada dasarnya menyesuaikan kapasitas fiskal daerah.
”Mengacu pada Pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Jadi TPP ini bukan hak yang sifatnya wajib,” kata Yudha dalam keterangannya, Kamis, 5 November 2026.
Langkah efisiensi ini dipicu oleh rendahnya porsi anggaran infrastruktur dalam APBD Kabupaten Garut 2026 yang semula hanya menyentuh angka 3,4 persen. Padahal, Pemprov Jawa Barat menetapkan batas minimal alokasi infrastruktur sebesar 7,5 persen.
Dalam proses evaluasi APBD Perubahan, Gubernur Jawa Barat meminta Pemkab Garut menambah suntikan dana minimal Rp5 miliar untuk pembangunan serta perbaikan jalan, jembatan, dan pengelolaan sampah. Penyesuaian TPP ASN pun dipilih sebagai jalan keluar cepat guna memenuhi instruksi Pemprov tersebut.
Yudha meminta para ASN dan publik tidak menyikapi pemotongan ini secara berlebihan. Secara historis, penyerapan TPP di Kabupaten Garut tidak pernah mencapai 100 persen karena sangat bergantung pada capaian kinerja individu, kehadiran, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
”PNS dengan kinerja terbaik sekalipun rata-rata hanya menerima 90 persen. Artinya secara tidak langsung sudah ada selisih 10 persen yang dari tahun ke tahun memang selalu direalokasikan untuk kegiatan belanja yang berpihak pada masyarakat,” ujar Yudha.
Ia menekankan bahwa pemangkasan ini hanya berlaku singkat hingga akhir tahun 2026. Memasuki tahun anggaran 2027, skema besaran TPP diproyeksikan kembali merujuk pada Peraturan Bupati Garut yang berlaku. Penyesuaian besaran TPP secara fluktuatif juga pernah dilakukan pada masa kepemimpinan Bupati Rudy Gunawan pada 2022.
Yudha memandang pengalihan sebagian porsi TPP untuk pembiayaan fasilitas publik sebagai bentuk empati birokrasi terhadap kebutuhan mendesak masyarakat Garut.
”Ini bentuk solidaritas ASN bagi pembangunan daerah. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para ASN yang berkenan TPP-nya disesuaikan sementara demi membiayai infrastruktur jalan, jembatan, dan penanganan sampah di Garut,” tutur dia. ***














