Berita

Peringatan Keras Bupati Garut: Jual Gas Melon di Atas HET Siap-siap Dipidana ​

×

Peringatan Keras Bupati Garut: Jual Gas Melon di Atas HET Siap-siap Dipidana ​

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut menyiagakan aparat penegak hukum untuk menindak tegas agen dan pangkalan elpiji 3 kilogram yang nekat menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memperingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan penyesuaian harga resmi untuk mengeruk keuntungan tak wajar yang meresahkan masyarakat.

​”Penjualan di atas HET berpotensi menjadi temuan aparat penegak hukum karena bertentangan dengan ketentuan pemerintah,” kata Syakur saat memberikan arahan dalam Rapat Forkopimda Sosialisasi Penyesuaian HET Elpiji 3 Kg di Aula UPT Balai Diklat Kependudukan dan KB Garut, Jumat, 30 Oktober 2026.

​Pemkab Garut menetapkan HET elpiji bersubsidi di tingkat pangkalan sebesar Rp18.500 per tabung. Syakur menekankan agar penyesuaian harga ini diimbangi dengan kepatuhan penuh dan jaminan kelancaran pasokan. Agen dan pangkalan diminta tak sekadar menebar janji manis di atas kertas tanpa bukti pelayanan di lapangan.

Baca Juga:   Bupati Rudy Gunawan Terima Laporan 1.938 Jamaah Haji Asal Garut dalam Keadaan Sehat

​”Masyarakat harus punya pilihan, beli di pengecer atau langsung ke pangkalan. Saya nitip sekali, di pangkalan harus tetap tersedia dengan harga yang sudah ditentukan,” ujarnya.

​Dalam sosialisasi tersebut, rantai distribusi dan struktur harga resmi elpiji bersubsidi dipertegas untuk memangkas spekulasi:

Agen ke Pertamina: Rp11.585 per tabung
​Pangkalan ke Agen: Rp16.000 per tabung
​Konsumen di Pangkalan (HET): Rp18.500 per tabung

Baca Juga:   Bupati Garut Bangga Tim Putri Garut Jadi Runner-up Hydroplus U-18 Nasional, Janji Perkuat Pembinaan Sepak Bola Wanita

​Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menyatakan langkah ini diambil untuk menyumbat celah permainan kuota dan penimbunan oleh oknum tak bertanggung jawab. Pengawasan berlapis kini melibatkan unsur Forkopimda hingga tingkat kecamatan dan desa.

​”Tujuannya menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen akhir, mencegah praktik penimbunan, penyimpangan kuota, maupun penjualan di atas HET,” tegas Ridwan.

Baca Juga:   20 Guru SD dan PAUD di Karangpawitan Garut Terpapar Covid-19

​Pemkab Garut memastikan tim gabungan bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas bakal menggelar inspeksi dan evaluasi berkala secara intensif. Pangkalan yang terbukti mematok harga seenaknya dipastikan langsung dijatuhi sanksi hingga proses hukum. ***

MAN 4
previous arrow
next arrow

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *