Berita

Pria yang Diduga Injak Al Qur’an di Garut Ditangkap Polisi

×

Pria yang Diduga Injak Al Qur’an di Garut Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Hary Kurniawan, pria yang diduga penginjak Al Qur'an. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Polisi menangkap seorang pria yang bikin geger lantaran menginjak Al-Qur’an di Kabupaten Garut. Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah mengatakan pria itu diringkus beberapa jam setelah unggahan foto menginjak Al-Qur’an viral di media sosial.

“Terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penistaan agama, kami langsung lakukan tindakan dengan mencari pelaku,” ujar Dede kepada wartawan di Polres Garut, Selasa (31/12/2019).

Ia menjelaskan pria dalam kasus injak Al-Qur’an itu bernama Hary Kurniawan. Dia diringkus polisi di rumahnya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Baca Juga:   Ciptakan Ketertiban, Polres Garut Tingkatkan Patroli Sambang ke Sejumlah Desa

“Pelaku berinisial HK. Yang bersangkutan diamankan kemarin sore (Senin, 30/12/2019),” ujar Dede.

Saat ini polisi tengah melakukan pendalaman terkait kasus injak Al-Qur’an. “Pelaku ini kooperatif,” ucap Dede.

Polisi merilis kasus tersebut di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Selasa (31/12/2019). Pria yang fotonya viral di media sosial karena disebut-sebut menginjak Al Qur’an itupun dihadirkan dalam kegiatan itu.

Baca Juga:   Di Garut, OJK Imbau Masyarakat Gunakan Jasa Pinjol Berizin

Kapolres Garut Dede Yudy Ferdiansah memimpin jalannya kegiatan tersebut. Turut hadir Dandim 0611/Garut Letkol Infanteri Erwin Agung, Bupati Garut Rudy Gunawan dan Ketua MUI KH Sirojul Munir.

Polisi memastikan lembaran berbahasa Arab yang diinjak lelaki bernama Hary Kurniawan itu bukan Al Qur’an, tetapi kitab Majmu Syarif.

Hary tampak menggunakan kaus lengan pendek merah bercorak kuning dan celana training. Ia terus tertunduk selama kegiatan tersebut berlangsung. Sesekali, dia menjawab pertanyaan Dede yang menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Baca Juga:   Resahkan Masyarakat, Polres Garut Bubarkan Kelompok Bermotor "Jack House"

Hary merupakan seorang duda yang berprofesi sebagai sopir ojek online. Pria Garut ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Berdasarkan hasil penyelidikan, setelah kami selidiki, ternyata yang diinjak itu bukan Al Qur’an, melainkan buku Majmu Syarif,” ujar Dede. (dtc/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *