GOSIPGARUT.ID — Seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) asal Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, kembali berusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap karena dilaporkan telah melakukan curanmor di Pantai Cibako, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Kini, pelaku berinisial AP (44) itu sudah meringkuk di kamar jeruji besi Mapolres Garut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, membenarkan bahwa pelaku AP adalah warga Kecamatan Cibalong, merupakan residivis di kasus yang sama yaitu curanmor.
Ia menjelaskan, peristiwa curanmor yang terjadi belakangan yakni pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekira pukul 00.30 WIB di Pantai Cibako, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Korban Sutisna (47), warga Kecamatan Cibalong melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna silver dengan nomor polisi Z 2986 DBH telah dicuri saat diparkir di pesisir pantai.
Sepeda motor tersebut ditinggal oleh korban untuk mencari ikan di laut. Sementara pelaku AP memanfaatkan situasi dengan merusak kunci gembok yang menempel di piringan cakram sepeda motor menggunakan batu.
“Pelaku juga menjebol kunci kontak menggunakan kunci palsu, lalu membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Ari, kepada wartawan Sabtu (31/8/2024).
Ia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan pelaku dapat ditangkap beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna silver dengan nomor polisi Z 2986 DBH dan STNK.
“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp15 juta. Sedangkan pelaku kini masih dalam pemeriksaan petugas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Ari. ***