Berita

Pemuda di Singajaya Garut Ditahan Polisi Usai Bacok Temannya, Cekcok Dipicu Miras

×

Pemuda di Singajaya Garut Ditahan Polisi Usai Bacok Temannya, Cekcok Dipicu Miras

Sebarkan artikel ini
Seorang pemuda di Singajaya, Kabupaten Garut ditahan polisi usai membacok temannya, cekcok dipicu miras.

GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menahan seorang pemuda berinisial MM (23) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat di Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Cibeurem, Desa Karangagung, Kecamatan Singajaya.

Baca Juga:   Garut Dikenal Kaya SDA dan SDM, Tapi Kenapa Banyak Penduduknya Miskin?

“Pelaku melakukan pemukulan dan pembacokan terhadap korban menggunakan sebilah golok,” kata Joko saat dikonfirmasi, Minggu (25/1/2026).

Akibat serangan itu, korban mengalami luka sobek akibat bacokan serta memar pada bagian mata kanan. Korban sempat mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dideritanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit III Pidum Satreskrim Polres Garut, kejadian bermula saat pelaku dan korban tengah berkumpul di rumah seorang teman. Dalam suasana tersebut, keduanya terlibat cekcok yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.

Baca Juga:   Garut Membutuhkan 32 Ribu Penerangan Jalan Umum, Baru Terima Bantuan 3 Ribu PJU Tenaga Surya

“Pertengkaran yang awalnya hanya adu mulut kemudian memanas dan berujung pada tindak kekerasan,” ujar Joko.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya sebilah golok dengan panjang sekitar 40 sentimeter serta satu potong jaket kulit yang diduga berkaitan dengan kejadian penganiayaan tersebut.

Saat ini, MM telah resmi ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 466, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara.

Baca Juga:   Jelang Pelantikan, SK untuk 21 Calon PPPK Nakes di Garut Belum Diterima Pemkab

Kasatreskrim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi konsumsi minuman beralkohol yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *