Jawa Barat

THR PPPK di Jabar Tak Sampai Gaji Penuh, BKD Ungkap Penyebabnya: Tergantung Masa Kerja

×

THR PPPK di Jabar Tak Sampai Gaji Penuh, BKD Ungkap Penyebabnya: Tergantung Masa Kerja

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Tunjangan hari raya (THR).

GOSIPGARUT.ID — Keluhan mengenai besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Barat yang tidak mencapai satu kali gaji mendapat penjelasan resmi dari pemerintah provinsi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan bahwa nilai THR yang diterima PPPK bukan karena adanya pemotongan, melainkan dihitung berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai.

Kepala BKD Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan bahwa mekanisme pemberian THR bagi PPPK sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 3 Maret 2026.

“Di regulasi itu dijelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 dihitung berdasarkan masa kerja pegawai,” ujar Dedi, Selasa (17/3/2026).

Baca Juga:   Jabar Pertahankan Status Provinsi Terfavorit untuk Investasi, KDM Janji Beri Rasa Aman dan Nyaman bagi Investor

Ia mengungkapkan, mayoritas PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini memang belum memiliki masa kerja genap satu tahun. Dari total 48.817 PPPK yang diangkat sejak 2021 hingga awal 2025, sebanyak 23.787 orang tercatat masih memiliki masa kerja di bawah satu tahun.

Ribuan PPPK tersebut terdiri dari 416 pegawai penuh waktu dan sekitar 23.366 pegawai paruh waktu yang masa kerjanya relatif baru.

Menurut Dedi, PPPK penuh waktu baru mulai bekerja sejak menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) pada November 2025, sehingga masa kerjanya baru sekitar lima bulan. Sementara itu, PPPK paruh waktu menerima SPMT pada 2 Januari 2026 dan baru bekerja sekitar tiga bulan.

Baca Juga:   Mulai 2026, Diskon PKB dan BBNKB Angkutan Umum di Jabar Hanya untuk PT dan Koperasi

Ketentuan mengenai besaran THR ini diatur dalam Pasal 9 Ayat 14 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima THR, namun dihitung secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja dengan acuan penghasilan satu bulan.

Selain itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Hari Raya 2026 tidak berhak menerima THR. Sementara bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 juga tidak akan menerima gaji ke-13.

Dengan skema tersebut, besaran THR yang diterima PPPK otomatis berbeda-beda dan tidak selalu setara dengan satu kali gaji.

Baca Juga:   Jabar Genjot Lapangan Kerja Lewat Aplikasi “Nyari Gawe”, Targetkan Pengangguran Turun Satu Persen

“Penghitungannya dimulai dari tanggal penerimaan SPMT, sehingga tidak bisa langsung satu kali gaji meskipun anggarannya sudah disiapkan. Formulanya masa kerja atau N/12 bulan dikalikan penghasilan satu bulan,” kata Dedi.

BKD Jawa Barat memastikan proses pencairan THR bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah dilakukan. Namun, bagi puluhan ribu PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, jumlah yang diterima tetap mengikuti formula proporsional sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Keputusan diberikan sesuai aturan, jadi penghitungannya memang berdasarkan masa kerja,” ujar Dedi. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *