GOSIPGARUT.ID — Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut kembali menghadirkan layanan SIM Keliling (Simling) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya di wilayah selatan Kabupaten Garut.
Layanan tersebut dijadwalkan hadir tiga hari sebelum Lebaran, tepatnya pada Rabu, 18 Maret 2026, dengan dua titik pelayanan di Kecamatan Cisewu dan Kecamatan Talegong.
Untuk wilayah Cisewu, layanan Simling akan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 11.30 WIB yang berlokasi di depan Alfamart Cisewu. Warga setempat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas di pusat kota.
Selanjutnya, pelayanan akan dilanjutkan di Kecamatan Talegong mulai pukul 12.30 hingga 15.30 WIB yang berlokasi di Alun-alun Talegong.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini menjadi upaya kepolisian untuk memberikan kemudahan akses pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah selatan Garut, sekaligus membantu warga tetap tertib administrasi dalam berkendara menjelang meningkatnya mobilitas saat arus mudik Lebaran.
Petugas juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM agar menyiapkan persyaratan yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, SIM lama, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya layanan ini, warga di Cisewu dan Talegong diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sehingga tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke pusat Kota Garut untuk mengurus perpanjangan SIM. ***



.png)











