GOSIPGARUT.ID — Sengketa lahan yang berujung terganggunya aktivitas belajar mengajar di Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) mendapat perhatian serius Wakil Bupati Garut Putri Karlina. Ia menegaskan, apa pun persoalan hukumnya, hak anak untuk mengenyam pendidikan tidak boleh terhenti.
Penegasan itu disampaikan Putri saat menerima audiensi guru dan siswa YBHM di Rumah Dinas Wakil Bupati Garut, Selasa (13/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa sengketa lahan sekolah menyebabkan akses belajar siswa terganggu hingga membuat mereka tidak masuk sekolah selama beberapa hari.
“Persoalan aset jangan sampai mengorbankan anak-anak. Hak mereka untuk belajar adalah prioritas utama dan itu tidak bisa ditawar,” kata Putri.
Ia mengaku sangat menyayangkan kondisi ketika siswa terpaksa berhenti belajar akibat konflik yang bukan menjadi urusan mereka. Menurut Putri, menyelamatkan masa depan pendidikan anak-anak merupakan langkah krusial yang harus diperjuangkan tanpa kompromi.
Sebagai solusi jangka pendek, Pemerintah Kabupaten Garut berkoordinasi untuk menyiapkan tempat belajar sementara agar proses pembelajaran tetap berjalan. Putri juga memastikan akan mengawal proses hukum yang ditempuh pihak sekolah, sekaligus menjamin tidak ada pihak yang dianaktirikan dalam penanganan perkara tersebut.
Suasana audiensi berlangsung emosional ketika seorang siswi kelas XI menyampaikan langsung keluhannya. “Kami berharap sekolah kami jangan diganggu. Tanah wakaf itu bukan urusan kami, kami hanya ingin menuntut hak kami untuk belajar,” ujarnya. Ia juga menuturkan bahwa pembelajaran daring yang dijalani selama dua hari terakhir tidak efektif.
Menanggapi hal itu, Putri menenangkan para siswa. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan mereka tetap bisa belajar, meski harus dilakukan di lokasi sementara. “Fokus kita satu, jangan sampai kalian tidak belajar,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan ahli waris memaparkan kronologi sengketa lahan yang disebut bermula dari kelebihan tanah sekitar 200 meter persegi pada 2015 yang kemudian dijual. Persoalan muncul ketika pada 2025 terbit sertifikat atas lahan yang diklaim sebagai tanah wakaf. “Wakaf tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Garut melalui pejabat terkait menyatakan konsentrasi utama saat ini adalah menyelamatkan hak anak. Menghambat akses pendidikan, kata dia, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi anak. Pemkab juga mengaku mendapat perhatian dari Kementerian Pendidikan terkait kondisi siswa yang sempat tidak bisa belajar akibat penggembokan sekolah.
Di akhir pertemuan, Putri menyebut telah ditemukan titik temu sementara, meski persoalan hukum belum sepenuhnya tuntas. “Hukum harus tetap ditegakkan sesuai prosedur. Proses pelaporan akan saya kawal, mau ke Polres atau Polda, dan kami pastikan tidak ada yang dianaktirikan,” ujarnya.
Putri pun berpesan agar para guru menjaga kondisi psikologis siswa dan tidak melibatkan mereka dalam konflik. “Biarkan anak-anak fokus belajar. Ini bagian dari ikhtiar kita mewujudkan Garut Hebat yang ramah pendidikan,” tutupnya. ***

.png)




















