Berita

Putri Karlina Akui Sudah Berkoordinasi dengan Disnakertrans dan BPJS Bahas Nasib Buruh PT. Danby

×

Putri Karlina Akui Sudah Berkoordinasi dengan Disnakertrans dan BPJS Bahas Nasib Buruh PT. Danby

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, di tengah buruh PT. Danby yang terancam PHK.

GOSIPGARUT.ID — Wakil Bupati Garut, L. Putri Karlina,membahas persoalan tenaga kerja yang terdampak akibat dirumahkan dengan PT. Danby. Ia menegaskan bahwa serikat buruh harus bersikap optimis dalam menghadapi permasalahan ini serta mencari solusi yang tepat.

“Saat ini kita sedang mengidentifikasi masalah. Kami juga telah berkoordinasi dengan Disnakertrans dan BPJS Kabupaten Garut untuk mencari solusi terbaik,” ujar Putri Karlina, saat melakukan audensi dengan PT. Danby di Aula Cimanuk Eks. Bakorwil, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Jumat (21/2/2025).

Ia berharap seluruh pihak dapat bersinergi guna menemukan solusi sebelum lebaran agar para pekerja mendapatkan kepastian. Wakil Bupati juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan berupaya bertemu dengan pihak kurator guna mendiskusikan kejelasan status pegawai.

Baca Juga:   70% Bisnis Kuliner Gagal di Tahun Pertama

“Supaya hak-hak mereka ketika memang nanti akhirnya di PHK (pemutusan hubungan kerja) itu harus lancar dulu keluar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Putri Karlina menekankan pentingnya monitoring kesehatan perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Pemerintah harus dapat memantau kondisi perusahaan sejak awal agar bisa dilakukan mitigasi sebelum pekerja tiba-tiba kehilangan pekerjaan,” tegasnya.

Baca Juga:   Wabup Putri Karlina Pertanyakan Kinerja Super Apps SaGarut, Singgung Opsi Penghentian Anggaran

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Muksin, menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan kurator PT. Danby untuk memberikan kejelasan terkait hak-hak karyawan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi supaya ada kejelasan, supaya kita dalam menyikapinya untuk ke depannya seperti apa,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa masing-masing serikat buruh perlu melakukan profiling anggota mereka guna menyiapkan skema kebijakan jika terjadi kondisi terburuk. Hal ini menjadi dasar kebijakan Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Supriatna, menjelaskan bahwa BPJS telah memiliki mekanisme untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak.

Baca Juga:   Korban Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Garut Diperkirakan Lebih dari Lima, Putri Karlina Ajak Warga Berani Melapor

BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut telah menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan, namun perlu dipastikan status kepesertaan tetap aktif agar manfaatnya dapat diterima.

BPJS Ketenagakerjaan juga akan membantu pekerja yang terkena PHK dalam proses pencarian kerja dengan memberikan bantuan finansial selama enam bulan sebesar 60% dari gaji terakhir. (RNF)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *