Berita

Polres Garut Selidiki Dugaan Pelanggaran Tambang Pasir Usai Penutupan Sementara

×

Polres Garut Selidiki Dugaan Pelanggaran Tambang Pasir Usai Penutupan Sementara

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Tambang ilegal.

GOSIPGARUT.ID — Jajaran kepolisian Polres Garut melakukan monitoring dan penyelidikan pasca penutupan sementara tiga lokasi tambang pasir di Kecamatan Leles dan Banyuresmi, Kabupaten Garut, yang dilakukan pemerintah pada pekan lalu.

“Kita lakukan monitoring dan penyelidikan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Joko Prihatin, Senin (12/1/2026) siang, melalui aplikasi pesan.

Menurut Joko, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dari pelanggaran yang menjadi dasar penutupan sementara aktivitas pertambangan pasir oleh pemerintah. “Penyelidikan ini untuk mengetahui apakah pelanggaran tersebut masuk ke ranah pidana atau tidak,” katanya.

Baca Juga:   Waspada Tilang ETLE Palsu, Polres Garut Ingatkan Modus Penipuan Lewat File Berbahaya

Terpisah, Ketua Yayasan Tangtudibuana, Ebit Mulyana, menilai penutupan sementara tiga lokasi tambang itu harus diikuti dengan proses hukum yang jelas. Pasalnya, penutupan sementara merupakan bentuk sanksi administratif yang diberikan karena adanya pelanggaran.

“Penutupan sementara kan sanksi dari pelanggaran yang dilakukan pengelola tambang. Artinya pelanggarannya sudah ada, tinggal diselidiki apakah masuk ranah pidana atau tidak,” kata Ebit saat dihubungi, Senin siang.

Ia menduga pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, mengingat sanksi yang dijatuhkan berupa penutupan sementara, meski ketiga perusahaan tambang tersebut telah mengantongi izin operasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:   Pemilik Salon Kecantikan di Garut Jadi Tersangka Penipuan dengan Modus Investasi

Ebit pun membandingkan penanganan kasus serupa di daerah lain. “Di Tasik, Polda Jabar menutup tambang pasir dan menetapkan pengelolanya sebagai tersangka. Di Garut, ditutup sementara tanpa penetapan tersangka, padahal jelas ada pelanggaran yang jadi dasar penutupan,” ujarnya.

Meski demikian, Ebit mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menutup sementara aktivitas pertambangan pasir di Leles dan Banyuresmi. Namun, ia mengingatkan bahwa tanpa penegakan hukum yang tegas, penutupan sementara berpotensi tidak menimbulkan efek jera.

“Namanya juga penutupan sementara, kemungkinan besar bisa beroperasi lagi, apalagi izin operasionalnya masih ada. Kita khawatir pelanggaran yang sama terulang saat kembali beroperasi,” katanya.

Baca Juga:   Polres Garut Gelar Gerakan Pangan Murah, 6 Ton Beras Ludes Diserbu Warga

Ebit mengaku belum mengetahui secara rinci jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tambang tersebut. Namun, ia menegaskan pentingnya penegakan hukum agar pengelolaan tambang pasir di Garut ke depan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak merusak lingkungan.

“Efek jera harus dilakukan dengan penegakan hukum. Itu penting agar pengelola tambang benar-benar patuh pada aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Ary)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *