GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor (Polres) Garut mengeluarkan imbauan secara masif kepada masyarakat menyusul maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Peringatan ini disampaikan seiring dengan masih berlangsungnya tahap sosialisasi penerapan ETLE statis di Kabupaten Garut.
Modus penipuan yang marak terjadi dilakukan dengan mengirimkan surat tilang palsu melalui aplikasi perpesanan dan media sosial. Surat tersebut disisipkan dalam bentuk berkas atau file yang mengandung malware, seperti aplikasi berekstensi APK maupun dokumen PDF.
Dalam beberapa pekan terakhir, laporan terkait upaya penipuan dengan teknik social engineering berkedok ETLE terus meningkat. Pelaku mengirim pesan seolah berasal dari kepolisian, berisi pemberitahuan bahwa kendaraan korban terekam melakukan pelanggaran lalu lintas. Korban kemudian diminta mengunduh lampiran untuk melihat foto bukti pelanggaran atau rincian denda.
“Kami tegaskan bahwa mekanisme resmi pengiriman surat konfirmasi tilang ETLE dilakukan melalui surat tercetak yang dikirim jasa kirim resmi ke alamat pemilik kendaraan, atau melalui notifikasi WhatsApp resmi Korlantas Polri yang sudah terverifikasi centang biru,” kata Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi, Minggu (14/12/2025).
Menurut Aang, surat konfirmasi ETLE resmi tidak pernah dikirim dalam bentuk berkas APK maupun file lain yang mengharuskan penerima mengunduh dan menginstal aplikasi. “Jika ada pesan tilang yang meminta mengunduh aplikasi atau file, itu sudah pasti penipuan,” tegasnya.
Polres Garut, lanjut Aang, telah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan rutin mengunggah informasi, contoh surat tilang palsu, serta ciri-ciri surat tilang resmi melalui akun media sosial resmi kepolisian. Selain itu, sosialisasi juga terus diintensifkan secara langsung di ruang-ruang publik dan lingkungan masyarakat Kabupaten Garut.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengenali ciri-ciri utama surat tilang palsu yang beredar secara digital. Surat tilang resmi, kata Aang, tidak pernah berbentuk file berekstensi .apk maupun PDF mencurigakan yang berpotensi membahayakan data di dalam ponsel.
“Pembayaran denda tilang resmi hanya dilakukan melalui bank mitra, yakni BRI dengan kode BRIVA, bukan melalui transfer ke rekening pribadi,” ujarnya. Selain itu, surat tilang palsu umumnya tidak mencantumkan data lengkap seperti waktu dan lokasi kejadian, jenis pelanggaran, serta nomor polisi kendaraan secara akurat.
Polres Garut meminta masyarakat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat apabila menemukan atau mencurigai adanya upaya penipuan berkedok tilang elektronik. Masyarakat juga dapat berkonsultasi melalui Hotline 110 maupun kanal pengaduan Taros Kapolres untuk mendapatkan informasi yang benar dan resmi. ***

.png)












