Berita

Mantan Kepala Cabang Banyuresmi Tegaskan: “Salah Alamat Kalau PDAM Digugat Soal Lahan Sumber Air”

×

Mantan Kepala Cabang Banyuresmi Tegaskan: “Salah Alamat Kalau PDAM Digugat Soal Lahan Sumber Air”

Sebarkan artikel ini
Agus Suryana, mantan Kepala Cabang PDAM Banyuresmi, Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — Polemik klaim kepemilikan lahan sumber air antara Mak Atih Karwati, warga Banyuresmi, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Garut, memasuki babak baru setelah munculnya pernyataan tegas dari mantan Kepala Cabang PDAM Banyuresmi, Agus Suryana. Ia menyebut bahwa gugatan terhadap PDAM adalah tindakan yang keliru karena perusahaan hanya bertindak sebagai operator, bukan pemilik aset lahan.

Agus menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Senin (24/11/2025), untuk meluruskan opini yang berkembang di tengah masyarakat.

“Salah alamat kalau PDAM digugat. Karena PDAM mah sebagai operator,” tegas Agus.

Agus menuturkan bahwa sumber air yang kini dipersoalkan merupakan bagian dari program pengembangan PPAB (Pengembangan Penyediaan Air Bersih) pada 1987. Program tersebut merupakan bantuan Denmark dan dilaksanakan di 51 ibukota kecamatan, termasuk Banyuresmi, Malangbong, Cisurupan, dan Karangpawitan.

Baca Juga:   Bupati Garut: Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Guntur Sudah Mulai Turun

Pada saat itu, pembebasan lahan—termasuk transaksi jual beli tanah—bukan menjadi kewenangan PDAM.

“Yang membebaskan lahan itu bukan hak PDAM. PDAM hanya penerima manfaat. Yang berhak itu Cipta Karya,” jelas Agus.

Ia menyebut transaksi dilakukan antara almarhum Adun (suami Mak Atih), selaku pemilik tanah saat itu, dan pihak Cipta Karya. PDAM hanya membantu proses pengantaran sebagai pendamping.

Aset Diserahkan ke Pemda, Bukan PDAM

Agus menegaskan bahwa PDAM tidak pernah menerima serah terima lahan, melainkan hanya menerima pelimpahan pengelolaan sumber air. Aset fisik di bawah program PPAB diserahkan dari Pemerintah Provinsi ke Bupati Garut sebagai owner.

Baca Juga:   Ajuan PHRI Garut Dikabulkan, Pegawai Hotel dan Restoran Akan Diberi Bantuan Sosial

“PDAM hanya menerima serah terima pengelolaan. Bukan sebagai pemilik aset,” katanya.

Agus merinci kewajiban PDAM, yaitu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, menyetor bagi hasil untuk pemerintah daerah, dan membayar retribusi air sebesar Rp125 per meter kubik ke provinsi.

Saat ini PDAM sudah memegang SIPA (Surat Izin Pengelolaan Air) sehingga memiliki dasar hukum untuk mengelola sumber air.

Agus menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang, tanah beserta air di dalamnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, dan PDAM menjalankan amanah negara dalam konteks ini.

Baca Juga:   Sebaran Temuan Positif Covid-19 Terjadi di 28 Kecamatan, Tarogong Kidul Paling Banyak

“Jadi salah alamat kalau PDAM digugat. PDAM itu operator,” ujarnya kembali menegaskan.

Agus berharap konflik tidak berkepanjangan dan meminta pemerintah daerah serta pemerintah provinsi hadir menyelesaikan persoalan agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap PDAM.

“Sekarang tinggal bagaimana Pak Bupati merapat dengan Pak Gubernur. Ini harus selesai. Jangan sampai PDAM jadi bumerang,” kata Agus, mengingatkan riwayat unjuk rasa warga terkait sumber air yang selama ini salah dialamatkan ke PDAM.

Menurutnya, dokumen pembebasan dan status tanah semestinya berada di bagian aset Pemerintah Daerah. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *