Berita

Bobol Rumah Tetangga, Dua Pria di Garut Ditangkap Polisi Setelah Jual Barang Curian via Facebook

×

Bobol Rumah Tetangga, Dua Pria di Garut Ditangkap Polisi Setelah Jual Barang Curian via Facebook

Sebarkan artikel ini
Dua pria di Garut yang membobol rumah tetangga ditangkap polisi.

GOSIPGARUT.ID — Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Kampung Mekarasih, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (30/10/2025). Dua pelaku berinisial R (29) dan U (33) kini harus berurusan dengan hukum setelah mencuri sejumlah barang berharga milik warga.

Kasus ini bermula dari laporan Cuncun (56), pemilik rumah yang mendapati tempat tinggalnya dalam keadaan berantakan usai pulang dari bekerja di Bandung. Dari rumahnya, hilang satu unit televisi Coocaa 32 inci, satu set speaker aktif Polytron, sebuah magicom, kompor gas, dan tabung gas 3 kilogram.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Tarogong Kidul langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kecurigaan mengarah pada R, yang ternyata tinggal di rumah kontrakan tepat di depan rumah korban.

Baca Juga:   Termasuk di Garut, Ratusan Ribu Hektare Lahan Dikuasai Keluarga Cendana

“Setelah kami lakukan pencarian, tersangka R berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Ia juga menyebut melakukan pencurian bersama rekannya, U, warga Kecamatan Karangpawitan,” ujar Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kuatanto, Kamis (30/10/2025).

Keduanya diketahui masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu dapur menggunakan linggis. Polisi kemudian menangkap U dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat yang digunakan untuk membobol rumah.

Baca Juga:   Kasus Anak SMAN 6 Garut yang Diduga Bunuh Diri karena "Bullying", Ini Langkah Penanganan oleh Pemkab

Dari hasil pemeriksaan, barang-barang hasil curian itu telah dijual melalui media sosial Facebook. Polisi kini juga menelusuri pihak yang membeli barang curian tersebut.

“Kedua pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan. Kami juga tengah mengembangkan jaringan penjualan barang curian yang dilakukan secara daring,” kata AKP Agus.

Atas perbuatannya, R dan U dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:   Masjid Jami Cijambe Khalil Arrahman Hampir Rampung, Siap Digunakan Tarawih Ramadhan 1447 H

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar, terutama ketika rumah dalam keadaan kosong. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *