GOSIPGARUT.ID — Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Kampung Mekarasih, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (30/10/2025). Dua pelaku berinisial R (29) dan U (33) kini harus berurusan dengan hukum setelah mencuri sejumlah barang berharga milik warga.
Kasus ini bermula dari laporan Cuncun (56), pemilik rumah yang mendapati tempat tinggalnya dalam keadaan berantakan usai pulang dari bekerja di Bandung. Dari rumahnya, hilang satu unit televisi Coocaa 32 inci, satu set speaker aktif Polytron, sebuah magicom, kompor gas, dan tabung gas 3 kilogram.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Tarogong Kidul langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kecurigaan mengarah pada R, yang ternyata tinggal di rumah kontrakan tepat di depan rumah korban.
“Setelah kami lakukan pencarian, tersangka R berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Ia juga menyebut melakukan pencurian bersama rekannya, U, warga Kecamatan Karangpawitan,” ujar Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kuatanto, Kamis (30/10/2025).
Keduanya diketahui masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu dapur menggunakan linggis. Polisi kemudian menangkap U dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat yang digunakan untuk membobol rumah.
Dari hasil pemeriksaan, barang-barang hasil curian itu telah dijual melalui media sosial Facebook. Polisi kini juga menelusuri pihak yang membeli barang curian tersebut.
“Kedua pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan. Kami juga tengah mengembangkan jaringan penjualan barang curian yang dilakukan secara daring,” kata AKP Agus.
Atas perbuatannya, R dan U dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar, terutama ketika rumah dalam keadaan kosong. ***



.png)





