Berita

Kasus Anak SMAN 6 Garut yang Diduga Bunuh Diri karena “Bullying”, Ini Langkah Penanganan oleh Pemkab

×

Kasus Anak SMAN 6 Garut yang Diduga Bunuh Diri karena “Bullying”, Ini Langkah Penanganan oleh Pemkab

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Garut, Yayan Waryana.

GOSIPGARUT.ID — Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Garut, Yayan Waryana menyebut UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang ada di bawah dinasnya, telah memberikan dampingan terhadap korban sejak tanggal 1 Juli 2025.

“Senin, 30 Juli UPT PPA menerima laporan kasus dugaan bullying dari orangtua siswa SMAN 6 Garut atas rujukan Tim Cepat Tanggap Hebat (CTH),” katanya Kamis (17/7/2025) siang lewat aplikasi pesan.

Tim CTH yang dibentuk Wakil Bupati Garut Putri Karlina, menurut Yayan, merujuk orangtua korban ke UPTD PPA setelah kasus dugaan bullying tersebut disampaikan orangtua korban di akun media sosial pribadinya hingga mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Putri Karlina.

Baca Juga:   Direktur GIPS: Pembebastugasan Korwil Pendidikan Garut Jadi Pintu Masuk Berantas Pungli

Setelah menerima laporan, menurut Yayan, UPTD PPA pun langsung memberikan pendampingan terhadap korban berupa asesment dan konseling psikologi terhadap korban.

“Dari konseling tersebut tim psikolog menyarankan agar korban menjalani pemeriksaan psikiater agar bisa mendapat bantuan obat-obatan,” katanya.

Selain dampingan psikolog tanggal 4 Juli 2015, orangtua korban juga mendapat dampingan hukum terkait dugaan bullying yang menimpa korban berupa konsultasi hukum hingga dampingan pengacara jika ingin melaporkan kasus bullying atau memfasilitasi mediasi antara pihak orangtua dengan keluarga korban.

Baca Juga:   HMI Garut Jadi Tuan Rumah Training Raya dan LKK Tingkat Nasional

“Tim pengacara UPTD PPA menyarankan jika ingin membuat laporan, akan didampingi pengacara, atau mau mediasi UPTD PPA akan memfasilitasi,” ujar Yayan.

Setelah konsultasi hukum dengan pengacara UPTD PPA, di hari yang sama, kata Yayan, orangtua korban bertemu dengan tim psikolog dan saat itu tim psikolog menyampaikan hasil konseling psikologi dan meminta agar orangtua korban segera membawa korban ke psikiater hingga memberi surat rujukan ke RSU dr Slamet Garut agar bisa menggunakan fasilitas BPJS kesehatan dan surat rujukan ke fasilitas kesehatan lain tanpa menggunakan BPJS.

Baca Juga:   Wakil Bupati Garut Minta Masyarakat Mengurangi Mobilitas Saat Libur Nataru

“Namun saat itu orangtua korban belum berkeinginan untuk segera diperiksa,” ucapnya.

Hingga kemudian, Senin 14 Juli 2025 pagi, UPTD PPA mendapat laporan dari orangtua korban melaporkan korban meninggal dunia. Hari itu juga, terang Yayan, dirinya langsung mengunjungi rumah duka untuk menyampaikan bela sungkawa.

“Besoknya, Selasa 15 Juli, saya juga ke rumah duka mendampingi UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, yang dalam waktu dekat akan melakukan dampingan psikologi untuk keluarga korban setelah korban meninggal,” katanya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *