GOSIPGARUT.ID — Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, menyerukan agar masyarakat Garut tidak hanya menjadi penonton dalam jalannya pemerintahan daerah. Ia menegaskan, rakyat harus berani melakukan evaluasi terbuka terhadap kinerja Bupati dan Wakil Bupati Garut, sebagai bagian dari kontrol publik dalam sistem demokrasi.
Menurut Ade, evaluasi publik bukan tindakan politik atau sikap oposisi, melainkan kewajiban moral dan prosedural setiap warga dalam mengawal amanah kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah adalah pelaksana amanah rakyat, bukan pemilik kekuasaan. Maka publik wajib menilai sejauh mana janji, visi, dan program yang dulu dijanjikan benar-benar dikerjakan,” ujar Ade Sudrajat di Garut, Senin (20/10/2025).
Ia menilai, akuntabilitas publik sejati hidup di ruang partisipasi rakyat, bukan sekadar dalam laporan kinerja resmi pemerintah. Karena itu, partisipasi masyarakat menjadi instrumen utama untuk memastikan anggaran, arah pembangunan, dan kebijakan tetap berpihak pada kepentingan publik.
“Selama ini rakyat dibiasakan hanya menjadi penonton dari kebijakan yang disusun secara elitis. Padahal dalam pemerintahan yang baik, masyarakat punya hak konstitusional untuk menilai dan mengoreksi Bupati dan Wakil Bupati secara terbuka,” tegas Ade.
“Kritik publik bukan bentuk permusuhan. Itu mekanisme koreksi demokrasi. Yang berbahaya justru ketika rakyat diam,” tambahnya.
GIPS menilai, momentum evaluasi terhadap kinerja kepala daerah Garut semakin penting di tengah masih minimnya transparansi dan lemahnya efektivitas sejumlah program publik. Evaluasi rakyat, kata Ade, bisa menjadi energi perbaikan agar pelayanan publik lebih cepat, kebijakan lebih tepat sasaran, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kembali pulih.
Sebagai panduan, Ade menyebut evaluasi publik bisa dilakukan secara terukur dan konstitusional, antara lain dengan:
1. Menyampaikan aspirasi atau pengaduan resmi ke instansi terkait;
2. Menghadiri dan memberi masukan dalam forum Musrenbang;
3. Memantau keterbukaan dokumen APBD serta laporan realisasi kegiatan;
4. Mengawal kebijakan melalui ormas, akademisi, dan media;
5. Menggunakan hak politik dalam pemilu sebagai bentuk evaluasi tertinggi.
Ade menegaskan, GIPS tidak sedang menuding personal Bupati atau Wakil Bupati Garut. Namun, ia menilai publik berhak mempertanyakan hasil kerja konkret, arah pembangunan, dan konsistensi reformasi birokrasi yang selama ini dijanjikan.
“Kami hanya mengingatkan: kekuasaan tanpa evaluasi akan kehilangan arah, dan demokrasi tanpa partisipasi rakyat hanya tinggal slogan,” pungkasnya.
Bagi GIPS, evaluasi publik bukan sekadar hak, melainkan tanggung jawab moral bersama untuk menjaga agar pemerintahan daerah Garut tetap bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat banyak — bukan kepada kekuasaan itu sendiri. ***


.png)











