Berita

Mulai Tahun 2024, Kepala Desa Diwajibkan Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

×

Mulai Tahun 2024, Kepala Desa Diwajibkan Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Jabatan kepala desa.

GOSIPGARUT.ID — Kepala desa (Kades) se-Indonesia diwajibkan melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mulai tahun 2024.

Hal tersebut seiring dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK nomor 7 tentang pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

Perintah ini diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) di masing-masing kabupaten.

Baca Juga:   Kalahkan 1.380 Kepala Desa se-Indonesia, Kades Barusari Raih Juara Nasional Peacemaker Justice Award 2025

Para kepala desa nantinya bisa melaporkan LHKPN melalui elhkpn.kpk.go.id.

Laporan tersebut meliputi, pelaporan semua harta seluruh anggota keluarga inti pada awal, selama dan akhir masa jabatan.

Sementara itu, jika melakukan pelaporan dalam bentuk formulir LHKPN, kades harus menyertakan data pendukung.

Seperti wajib mengisi formulir aktivasi UUD 1945, UU dengan NIK dan email yang aktif.

Baca Juga:   Deputi Penindakan KPK Punya Harta Rp5,4 Miliar, Sebagian Ada di Garut

Selanjutnya, Inspektorat daerah akan mengaktifkan akun tersebut dan menetapkannya dengan Peraturan Bupati tentang wajib lapor LHKPN.

Adapun tujuan dari pelaporan LHKPN ini untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih serta untuk mewujudkan desa anti korupsi.

Desa anti korupsi adalah sebagai panduan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminasi, akuntabel.

Baca Juga:   BRI Finance Bidik Potensi Pembiayaan Alternatif di Pasar yang Semakin Kompetitif

Kemudian, desa yang terbebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dengan dukungan seluruh elemen masyarakatnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *