GOSIPGARUT.ID — Kepala desa (Kades) se-Indonesia diwajibkan melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mulai tahun 2024.
Hal tersebut seiring dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK nomor 7 tentang pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
Perintah ini diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) di masing-masing kabupaten.
Para kepala desa nantinya bisa melaporkan LHKPN melalui elhkpn.kpk.go.id.
Laporan tersebut meliputi, pelaporan semua harta seluruh anggota keluarga inti pada awal, selama dan akhir masa jabatan.
Sementara itu, jika melakukan pelaporan dalam bentuk formulir LHKPN, kades harus menyertakan data pendukung.
Seperti wajib mengisi formulir aktivasi UUD 1945, UU dengan NIK dan email yang aktif.
Selanjutnya, Inspektorat daerah akan mengaktifkan akun tersebut dan menetapkannya dengan Peraturan Bupati tentang wajib lapor LHKPN.
Adapun tujuan dari pelaporan LHKPN ini untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih serta untuk mewujudkan desa anti korupsi.
Desa anti korupsi adalah sebagai panduan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminasi, akuntabel.
Kemudian, desa yang terbebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dengan dukungan seluruh elemen masyarakatnya. ***