GOSIPGARUT.ID — Penceramah kondang asal Bandung, Ustaz Evie Effendie, memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung pada Jumat (3/10/2025). Kehadirannya berkaitan dengan laporan yang diajukan anak kandungnya sendiri, NAT (19), terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sekitar pukul 10.00 WIB. Evie datang bersama tim kuasa hukumnya dan langsung dimintai keterangan oleh penyidik.
“Betul, sudah diperiksa,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman saat dikonfirmasi.
Meski demikian, polisi menegaskan status Evie masih sebatas saksi terlapor. Sejumlah saksi lain rencananya juga akan dipanggil untuk memperdalam penyidikan.
“Masih dalam kapasitas saksi,” tambah Abdul Rachman.
Dilaporkan Anak Kandung
Kasus ini mencuat setelah NAT, anak hasil pernikahan Ustaz Evie dengan mantan istrinya, melapor ke Polrestabes Bandung pada Juli 2025.
Kuasa hukum NAT, Rio Damas Putra, menyebut kliennya awalnya hanya datang ke rumah sang ayah untuk meminta nafkah bulanan dan biaya pendidikan. Namun, situasi berujung pada dugaan tindak kekerasan.
“Dalam laporan kami ada lima poin yang disampaikan. Dasar hukumnya Pasal 44 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, serta Pasal 170 KUHP,” jelas Rio.
Laporan tersebut kemudian teregister dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/POLDA JAWA BARAT.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran Ustaz Evie dikenal luas sebagai penceramah di Bandung dengan gaya dakwah khas anak muda. Polisi menegaskan penyelidikan akan dilakukan secara profesional tanpa intervensi. ***

.png)







