GOSIPGARUT.ID — Lembaga kajian independen Garut Institute for Policy Sustainability (GIPS) resmi melayangkan surat permintaan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada seluruh partai politik penerima Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) di Kabupaten Garut.
Permintaan ini dilakukan dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik dan memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana publik oleh partai politik.
Direktur Eksekutif GIPS, Ade Sudrajat, menegaskan bahwa transparansi dalam penggunaan Banparpol merupakan kunci untuk membangun demokrasi lokal yang sehat dan berintegritas.
“Kami ingin memastikan bahwa dana Banparpol yang bersumber dari APBD benar-benar digunakan untuk pendidikan politik dan operasional partai sebagaimana diatur dalam peraturan. Publik berhak tahu, dan partai politik punya kewajiban untuk membuka diri,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Surat permintaan tersebut ditujukan kepada seluruh pengurus partai tingkat kabupaten. Isinya berupa permohonan salinan lengkap LPJ Tahun Anggaran 2024, termasuk rincian kegiatan, bukti pengeluaran, serta dokumentasi penggunaan dana Banparpol.
Ade menegaskan, langkah ini bukan merupakan bentuk tudingan atau kecurigaan, tetapi bagian dari pembenahan sistemik untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi politik.
“Ini bukan tentang kecurigaan, tapi tentang akuntabilitas. Kami harap partai politik menyambut positif inisiatif ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat demokrasi,” tambahnya.
GIPS juga berencana menyusun laporan kajian publik atas temuan dokumen yang diterima, yang nantinya akan disampaikan kepada DPRD, Bupati Garut, dan Badan Kesbangpol sebagai bahan perbaikan kebijakan penyaluran dan pengawasan Banparpol di masa mendatang.
GIPS mengingatkan bahwa penggunaan dana bantuan partai politik sudah diatur secara ketat melalui sejumlah regulasi nasional, antara lain:
Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
PP No. 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
Permendagri No. 78 Tahun 2020 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020
Peraturan BPK No. 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan LPJ Banparpol
Ade juga mengajak masyarakat sipil, media massa, serta kalangan akademisi untuk ikut terlibat aktif dalam pengawasan pengelolaan keuangan partai politik di tingkat lokal.
“Demokrasi yang sehat hanya bisa tumbuh bila masyarakat ikut mengawasi dan memastikan transparansi dalam setiap aspek tata kelola pemerintahan, termasuk keuangan partai politik,” tutupnya.
Langkah GIPS ini dinilai sebagai inisiatif penting untuk memastikan dana publik yang diberikan kepada partai politik benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan sekadar kegiatan internal yang tertutup dari pengawasan warga. ***



.png)























