GOSIPGARUT.ID — Forum Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat menyatakan siap memberikan pendampingan terhadap seorang anak yang diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya di Kampung Ciputat, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Pendampingan dilakukan setelah lembaga tersebut menerima pengaduan dari keluarga korban pada Senin (6/7/2026).
Ketua Forum KPAID Jawa Barat, Ato Rinanto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat beserta salinan laporan polisi yang sebelumnya dibuat oleh ibu korban di Polres Garut. Menurut dia, KPAID akan mengawal penanganan perkara hingga korban memperoleh kepastian hukum.
“Kami menerima pengaduan masyarakat hari ini dan sudah menerima bukti laporan polisi dari ibu korban ke Polres Garut. Tentu kami akan mendampingi kasus tersebut hingga selesai sampai korban mendapatkan keadilan,” ujar Ato, Senin (6/7/2026).
Ia menambahkan, KPAID Jawa Barat juga berencana berkoordinasi langsung dengan jajaran Polres Garut untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Kamis besok, insya Allah kami akan bertemu langsung dengan Bapak Kapolres Garut dan akan berkoordinasi terkait kasus ini,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban, Lia Agustin (32), mengaku kecewa karena proses hukum yang ditempuh sejak akhir 2025 belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Ia menyebut anak perempuannya yang kini duduk di kelas VI SD mengaku mengalami pencabulan sejak masih duduk di kelas V SD.
Berdasarkan pengakuan korban, dugaan kekerasan seksual itu terjadi berulang kali saat ibu korban tidak berada di rumah. Korban mengaku mendapat tekanan dan ancaman dari terduga pelaku sehingga tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Menurut keluarga, kasus tersebut mulai terungkap pada 11 November 2025 dan kemudian dilaporkan ke Polres Garut pada 26 November 2025. Namun hingga kini, keluarga menyebut terduga pelaku berinisial YS masih bebas berkeliaran. Kondisi itu disebut semakin memperberat trauma yang dialami korban maupun ibunya.
Kepala Desa Sancang, Deni Ruhimat, membenarkan bahwa pihak keluarga telah berulang kali meminta pendampingan kepada pemerintah desa sejak kasus tersebut mencuat.
“Iya betul, ibunya sudah bolak-balik melapor ke desa. Sudah kami dampingi juga melapor ke Polres Garut. Bahkan menurut ibu korban, dia sudah mengadukan kasus yang menimpanya kepada pejabat di Kabupaten Garut saat kunjungan ke Cibalong pada Februari lalu, tetapi belum ada kelanjutan proses hukumnya,” kata Deni saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Deni menjelaskan, pemerintah desa memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani perkara pidana. Karena itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak dapat mempercepat penanganan kasus tersebut.
“Pihak keluarga bolak-balik melapor ke desa karena pelaku masih berkeliaran. Namun pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menangkap seseorang. Kami berharap bantuan dari pihak-pihak terkait perlindungan anak agar kasus ini segera terungkap dan pelaku diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” ujar Deni.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polres Garut mengenai perkembangan penyelidikan maupun tindak lanjut atas laporan yang telah diajukan keluarga korban pada November 2025. (Ai Karnengsih)



.png)














