GOSIPGARUT.ID — Seorang mahasiswa asal Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Dari tangan pelaku berinisial MHAR (22) itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti tembakau sintetis.
Selain satu paket tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip bening dan satu pack plastik klip bening, juga diamankan satu pack kertas papir bertuliskan “Buffalo Bill”, sebuah korek api, sebuah tas warna hitam, satu unit handphone merk Vivo Y12S warna biru, dan tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp dan Instagram.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyampaikan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan tembakau sintetis tersebut dari akun Instagram bernama “Space.Notles”.
Pelaku juga mengaku bahwa barang haram tersebut sebagian akan dikonsumsi pribadi dan sebagian akan diedarkan kembali.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif anggota di lapangan. Saat diamankan, pelaku berada di lokasi dengan barang bukti lengkap. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan jaringan distribusinya,” ujar Usep, Jumat (6/6/2025).
Ia mengatakan, pelaku MHAR ditangkap petugas di Desa Cibiuk Kidul, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Kamis (5/6/2025).
Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 Tahun 2023.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Garut,” tutup Usep. ***



.png)























