GOSIPGARUT.ID — Dana zakat di Kabupaten Garut dipastikan tidak ada irisan dengan partai politik, hal itu telah sesuai dengan amanat Baznas pusat. Demikian ditegaskan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Abdullah Efendi.
“Dana zakat itu tidak boleh ada irisan dengan politik, itu amanah Baznas RI bahwa dana zakat semua umat bisa mengakses sesuai dengan katagori kesyari’ahan,” ujar dia, belum lama ini.
Abdullah menyampaikan, bahwa di Baznas Garut terdapat audit syariah. Selain itu pihaknya telah mengajukan arsip sesuai dengan standard operating procedure (SOP) melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dinas dan kecamatan.
“Kenapa harus memulai UPZ rekomendasinya? Karena kebiasaan dari kita kalau zakatnya muzaki langsung ke mustahik padahal sesuai yang disabdakan nabi yaitu oleh petugas,” jelasnya.
“Dan kami juga punya SOP-nya, tidak serta merta sekarang masuk harus dieksekusi langsung itu tidak bisa. SOP-nya tiap penyaluran dibahas tiap pertengahan bulan untuk bulan yang sebelumnya,” sambung Abdullah.
Ia menjelaskan, bahwa Baznas bukan titipan daripada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk penyaluran. Melainkan Baznas mengelola, mengumpulkan zakat, infaq dan shodaqoh juga sekaligus mendistribusikan. Berbeda dengan dinas atau intansi pemerintah, mereka sudah dialokasikan oleh APBD.
“Kami kan mencari penghimpunan. Tolonglah kami juga karena ini mungkin banyak tuntutan, kami juga dituntut agar masyarakat serta membantu mengumpulkan zakat, infaq, shodaqoh ke Baznas,” ungkapnya.
Abdullah mengatakan, untuk siapa lagi kalau bukan untuk masyarakat Garut yang masuk 8 asnaf terutama fakir miskin, karena tujuan dari undang-undang 23 bahwa zakat dikelola oleh lembaga itu. Pertama, meningkatkan efektivitas dan efesiensi pengelolaan zakat. Kedua meningkatkan kemanfaatan zakat untuk kesejateraan masyarakat dan membantu menentaskan kemiskinan.
“Tidak mungkin semuanya kita layani bukan hanya Baznas, di Garut ada yang lain seperti ada LAZ Daruttauhid dan sebagainya. Mereka juga sama mengumpulkan. Cuman kami hanya mengumpulkan dari ASN sedikit masyarakat,” ujarnya.
Jadi pada intinya, lanjut Abdullah, bagi siapapun baik kepala daerah, wakil kepala daerah, maupun masyarakat silahkan mengajukan tapi Baznas juga tidak bisa menyalurkan kepada 8 asnaf karena dana zakat itu beda dengan dana infaq: Ada aturan syri’ahnya.
“Penekanan audit syari’ah harus berlandaskan SOP yang dikeluarkan oleh Baznas RI dan Baznas Garut,” tandasnya.
“Dan untuk program rutilahu untuk saat ini kami stop dulu tapi hanya stimulus saja. Jadi kami kemarin rapat pleno awal tahun yang mengajukan hampir Rp1 miliar itu ajuan 2022-2023,” ungkap Abdullah.
Dikatakan dia, mungkin ada ajuan yang tidak terasisment dan tidak ada datanya ajuan. “Silahkan ajukan ke camat melalui kesranya. Ajukan ke sini nanti akan kami cek ke lapangan. Kalau layak kami akan ajukan ke Baznas provinsi yang ada program rutilahunya,” pungkas Abdullah. (Yuyus)



.png)











