GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut resmi membuka pendaftaran calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut periode 2026–2031. Pada seleksi kali ini, terdapat perubahan persyaratan yang cukup signifikan, yakni masyarakat dengan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat sudah dapat mendaftar, asalkan memenuhi seluruh ketentuan, termasuk tidak memiliki catatan pidana.
Asisten Daerah (Asda) II Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, mengatakan tahapan yang kini memasuki masa pengumuman merupakan bentuk keterbukaan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki komitmen dalam pengelolaan zakat.
“Hari ini sudah memasuki tahapan pengumuman untuk seleksi calon pimpinan Baznas. Oleh karena itu kami membuka kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Garut yang memiliki dedikasi untuk menjadi pimpinan Baznas periode 2026–2031,” ujar Bambang, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, seluruh persyaratan seleksi mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA). Salah satu perubahan paling mencolok dibandingkan periode sebelumnya adalah ketentuan pendidikan. Jika sebelumnya calon diwajibkan berijazah Strata 1 (S1), kini untuk tingkat kabupaten cukup memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Menurut Bambang, perubahan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di masing-masing daerah.
Selain syarat pendidikan, calon pimpinan Baznas juga wajib memiliki rekam jejak yang baik. Salah satu ketentuan penting dalam PMA adalah peserta tidak pernah memiliki catatan pidana yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga integritas calon tetap menjadi aspek utama dalam proses seleksi.
Proses penjaringan calon dilakukan oleh tim seleksi yang terdiri atas unsur Pemerintah Kabupaten Garut, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), dan tokoh masyarakat. Tim tersebut akan menilai kompetensi peserta berdasarkan materi yang telah ditetapkan secara nasional, meliputi pemahaman tentang pengelolaan zakat, wawasan keagamaan, hingga kemampuan yang mendukung pelaksanaan tugas pimpinan Baznas.
“Tim seleksi memiliki kompetensi untuk menilai materi tersebut karena terdiri dari unsur pemerintah, MUI, Kementerian Agama, dan tokoh masyarakat,” kata Bambang.
Ia menambahkan, seluruh mekanisme seleksi telah disusun sesuai pedoman pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Garut juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Bambang memastikan proses seleksi dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Tidak ada titipan ataupun unsur kebijakan politik. Semua dilakukan secara normatif sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui seleksi terbuka tersebut, Pemkab Garut berharap dapat memilih pimpinan Baznas yang amanah, profesional, serta mampu mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Garut. (Yuyus)



.png)





