Berita

Pria Asal Kalimantan Diamankan Polisi Garut Setelah Melakukan Pengrusakan Rumah Warga Menggunakan Golok

×

Pria Asal Kalimantan Diamankan Polisi Garut Setelah Melakukan Pengrusakan Rumah Warga Menggunakan Golok

Sebarkan artikel ini
MH alias AA (23), pria asal Desa Labanan Makmur, Kecamatan Berau, Kalimantan Timur.

GOSIPGARUT.ID — Seorang pria asal Desa Labanan Makmur, Kecamatan Berau, Kalimantan Timur, MH alias AA (23), berhasil diamankan jajaran Polsek Singajaya setelah melakukan tindak pidana pengrusakan di rumah seorang warga, dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah golok.

Kejadian berlangsung Selasa siang (6/5/2025) sekitar pukul 14:00 WIB di rumah korban, Iin Badruzaman, yang beralamat di Kampung Albiso, Desa Karanagung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut.

Baca Juga:   Cegah Pungli, Polisi Siaga di Kawasan Wisata Cipanas Garut

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pelaku tiba-tiba merusak kaca jendela depan dan jendela kamar rumah korban. Selain itu, pelaku sempat melakukan upaya pembacokan ke arah punggung korban, namun hanya menyebabkan luka lecet.

Beruntung, warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera turun tangan dan melerai aksi pelaku sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:   Menghadapi Tantangan Iklim, Engineered Wood Kian Dilirik Desainer Indonesia

Kapolsek Singajaya, Iptu Tatang Sukirman, membenarkan peristiwa tersebut. “Petugas kami segera menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut diduga karena pengaruh minuman keras,,” tambah Tatang.

Barang bukti yang diamankan di antaranya sebilah golok tanpa gagang, pisau dapur, dan pecahan kaca jendela.

Baca Juga:   Hingga 1 April 2022, Garut Tetapkan Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses interogasi lebih lanjut di Polsek Singajaya untuk proses hukum selanjutnya.

Tindakan pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *