GOSIPGARUT.ID — Aparat Polsek Caringin, Polres Garut, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Rabu malam (30/4/2025), sekitar pukul 19.30 WIB. Salah satu pelaku adalah TR (22), warga Kecamatan Cisewu, yang sempat kabur sebelum ditangkap.
Plh Kapolsek Caringin, Ipda Fajar Bayu, dalam keterangannya menyatakan bahwa penangkapan kedua pelaku curanmor itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aksi mencurigakan di Kampung Gugunungan, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.
Dari informasi yang diterima, kata dia, warga berhasil mengamankan satu orang pria berinisial A (20), warga Kecamatan Cibalong, yang diduga sebagai pelaku curanmor.
“Sementara satu pelaku lainnya, adalah TR, warga Kecamatan Cisewu, sempat melarikan diri ke arah perkampungan lain,” ujar Fajar, Sabtu (3/5/2025).
Ia menambahkan, berkat kerja sama antara petugas Polsek Caringin dan masyarakat setempat, TR akhirnya berhasil ditangkap di Kampung Cidahon, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin.
“Kedua pelaku diketahui melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Reva warna hitam di Kampung Rancabuleud, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin,” tutur Fajar.
Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Reva warna hitam, satu bilah golok, dan satu buah mata astag.
Selain itu, sebuah obeng, sebuah tang, sebuah tang kabel, sebuah alat pembuka tutup kunci kendaraan, serta sebuah tas selempang warna hitam.
“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Caringin untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitar,” tutup Fajar. ***



.png)











