GOSIPGARUT.ID — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Limbangan, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Bandung. Pelaku diketahui berinisial BB (42), warga Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 08.05 WIB di kawasan Perum Bukit Galih Pakuwon, Desa Galih Pakuwon, Kecamatan BL Limbangan, Kabupaten Garut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver bernomor polisi T 3594 XM yang diduga hasil curian.
Kapolsek Limbangan AKP Erwin Hermawan mengungkapkan, keberhasilan penangkapan tersebut berawal dari laporan korban yang datang ke Polsek BL Limbangan. Korban melaporkan kehilangan sepeda motornya di Bandung, namun berkat sistem pelacakan GPS, posisi terakhir kendaraan diketahui berada di wilayah hukum Polsek BL Limbangan.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami bersama pelapor langsung melakukan penelusuran. Hasilnya, sepeda motor tersebut ditemukan disimpan di dalam kamar kontrakan milik pelaku,” ujar AKP Erwin Hermawan, Kamis (6/11/2025).
Pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek BL Limbangan untuk pemeriksaan awal. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan di wilayah Bandung, sehingga kasus dan pelaku kini telah dilimpahkan ke Polrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mengungkap tindak pidana curanmor. Ia juga mengimbau warga agar tetap waspada serta meningkatkan keamanan kendaraan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, gunakan kunci ganda, dan segera melapor bila terjadi tindak kejahatan. Kolaborasi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan bersama,” tegasnya. ***



.png)















