GOSIPGARUT.ID — Upaya seorang pria berinisial DR (32) untuk menghindari pemeriksaan polisi berakhir sia-sia. Pria asal Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, itu diamankan aparat Polsek Samarang setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 11.20 WIB di Jalan Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang. Saat itu, DR dilaporkan warga tengah berada di sebuah warung kopi dengan mengendarai sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), yang memicu kecurigaan masyarakat sekitar.
Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Samarang yang tengah berpatroli segera menuju lokasi. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, DR justru berupaya melarikan diri.
“Yang bersangkutan sempat kabur ketika akan diperiksa, tetapi berhasil kami kejar dan diamankan tidak jauh dari lokasi,” kata Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, Sabtu (7/2/2026).
Dari tangan DR, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Samarang untuk menjalani pemeriksaan awal.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, diketahui bahwa lokasi dugaan pencurian kendaraan tersebut berada di wilayah hukum Polsek Cisurupan. Oleh karena itu, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Unit Reskrim Polsek Cisurupan.
“Pelaku telah kami serahkan ke Unit Reskrim Polsek Cisurupan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hilman.
Kapolsek menambahkan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan aktivitas mencurigakan. Ia mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga keamanan lingkungan. ***



.png)















