Berita

Polsek Caringin Garut Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Diamankan

×

Polsek Caringin Garut Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polsek Caringin, Polres Garut, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H.M. (31) diamankan petugas saat diduga memperjualbelikan ribuan butir obat keras tanpa izin di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Kamis (29/1/2026).

GOSIPGARUT.ID — Polsek Caringin, Polres Garut, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H.M. (31) diamankan petugas saat diduga memperjualbelikan ribuan butir obat keras tanpa izin di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Kamis (29/1/2026).

Kapolsek Caringin Ipda Indra Koncara mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras secara cash on delivery (COD) di wilayah Caringin.

“Berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran obat keras, kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai,” ujar Ipda Indra Koncara.

Baca Juga:   Polres Garut Tanam 500 Pohon Alpukat di Batu Lempar, Mitigasi Longsor dan Banjir Berbasis Wisata Alam

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah warung di Jalan Raya Lintas Selatan Rancabuaya, Desa Purbayani. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan H.M., yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain obat keras jenis Tramadol sebanyak 3.908 butir, Hexymer 4.000 butir, Trihexyphenidyl 1.256 butir, serta obat keras jenis DMP yang terdiri dari tiga paket besar berisi 3.000 butir dan 38 flip kecil berisi 152 butir,” kata Ipda Indra.

Baca Juga:   Diserang Kritik soal Pendidikan Garut, Bupati Syakur: “Ini Warisan Rezim Sebelumnya”

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Caringin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk proses hukum selanjutnya, Polsek Caringin telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut.

“Pelaku dan barang bukti akan kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Garut untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Baca Juga:   Labelisasi "Keluarga Miskin" untuk Penerima PKH Dikritisi Caleg DPR RI Asal Garut

Ipda Indra juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian, terutama dalam upaya memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Peran serta warga sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *