GOSIPGARUT.ID — Seorang pria berinisial DCM (23), penduduk Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, ditangkap polisi saat kepergok hendak mencuri di sebuah toko kelontong di Kampung Lengkong Kulon, Desa Samarang, Selasa malam (29/4/2025). Saat ditangkap, DCM dalam keadaan mabuk dan membawa senjata tajam.
Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha mengatakan bahwa kini pihaknya kini sudah menahan pelaku bersama sejumlah barang bukti aksi kejahatan DCM. Pihaknya pun akan segera menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hilman menyebutkan, pelaku ditangkap warga ketika aksinya hendak mengambil satu tabung gas 3 kilogram dipergoki langsung oleh pemilik toko. Saat ditangkap, pelaku diketahui dalam pengaruh obat batuk yang dicampur dengan minuman beralkohol.
Menurut keterangan warga dan saksi di lokasi, demikian dipaparkan Hilman, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor. Selain tabung gas, pelaku juga kedapatan membawa sebilah pisau serta beberapa bungkus rokok hasil curian dari toko milik saudaranya sendiri.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor, sebilah pisau, dan 15 bungkus rokok berbagai merek.
“Penangkapan pelaku berawal dari laporan lisan warga setempat yang melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku,” ucap Hilman.
Atas respons cepat dari warga dan tokoh masyarakat, seperti Ketua RW 02 dan Ketua RT 01/RW 02, pelaku berhasil ditangkap sebelum sempat melarikan diri. ***



.png)











