Hukum

Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Membatalkan Ketika dalam Kondisi Begini

×

Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Membatalkan Ketika dalam Kondisi Begini

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Menelan ludah.

GOSIPGARUT.ID — Menelan ludah adalah hal yang sering terjadi secara alami, terutama saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan. Namun, banyak yang masih mempertanyakan apakah tindakan ini bisa membatalkan puasa.

Buya Yahya, seorang ulama dan pendakwah ternama, menjelaskan bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa, tetapi dengan tiga syarat tertentu.

Dalam salah satu kajiannya yang dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengingatkan bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa selama memenuhi tiga syarat utama berikut:

Baca Juga:   Terlibat Curanmor, Pelajar SMP di Peundeuy Bersama Dua Remaja Lainnya Ditangkap Polisi

Ludah yang ditelan milik sendiri

Jika ludah yang ditelan berasal dari mulut sendiri, maka tidak membatalkan puasa. Namun, jika ludah tersebut berasal dari orang lain, misalnya akibat berciuman dan tertukar ludah, maka puasanya menjadi batal.

Ludah tidak keluar dari mulut

Selama ludah masih berada di dalam mulut, menelannya tidak membatalkan puasa. Namun, jika ludah sudah keluar dari mulut, misalnya dimuntahkan atau ditampung dalam wadah lalu diminum kembali, maka hal ini bisa membatalkan puasa.

Baca Juga:   Enam Pemerkosa Gadis Belum Cukup Umur di Garut Terancam 15 Tahun Penjara

Ludah dalam keadaan murni

Ludah yang masih steril dan belum bercampur dengan zat lain tidak membatalkan puasa. Namun, jika ludah sudah bercampur dengan makanan atau minuman seperti es krim, permen, sambal, atau gula, maka puasanya batal karena tidak lagi dianggap sebagai ludah murni.

Hukum mencium pasangan saat berpuasa

Buya Yahya juga menyinggung persoalan mencium pasangan saat berpuasa. Ia menjelaskan bahwa jika berciuman tidak sampai menelan ludah pasangan, maka puasa tetap sah. Namun, jika terjadi pertukaran ludah, maka puasa menjadi batal.

Baca Juga:   JPU Tunggu Hasil Kasasi dari MA Terkait Kasus Bumper Gunung Guntur

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa menelan ludah pada dasarnya tidak membatalkan puasa selama memenuhi syarat-syarat tertentu.

Oleh karena itu, umat Muslim tidak perlu khawatir selama ludah yang ditelan masih dalam kondisi alami dan tidak bercampur dengan zat lain. (IK)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *