GOSIPGARUT.ID — Menelan ludah adalah hal yang sering terjadi secara alami, terutama saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan. Namun, banyak yang masih mempertanyakan apakah tindakan ini bisa membatalkan puasa.
Buya Yahya, seorang ulama dan pendakwah ternama, menjelaskan bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa, tetapi dengan tiga syarat tertentu.
Dalam salah satu kajiannya yang dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengingatkan bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa selama memenuhi tiga syarat utama berikut:
Ludah yang ditelan milik sendiri
Jika ludah yang ditelan berasal dari mulut sendiri, maka tidak membatalkan puasa. Namun, jika ludah tersebut berasal dari orang lain, misalnya akibat berciuman dan tertukar ludah, maka puasanya menjadi batal.
Ludah tidak keluar dari mulut
Selama ludah masih berada di dalam mulut, menelannya tidak membatalkan puasa. Namun, jika ludah sudah keluar dari mulut, misalnya dimuntahkan atau ditampung dalam wadah lalu diminum kembali, maka hal ini bisa membatalkan puasa.
Ludah dalam keadaan murni
Ludah yang masih steril dan belum bercampur dengan zat lain tidak membatalkan puasa. Namun, jika ludah sudah bercampur dengan makanan atau minuman seperti es krim, permen, sambal, atau gula, maka puasanya batal karena tidak lagi dianggap sebagai ludah murni.
Hukum mencium pasangan saat berpuasa
Buya Yahya juga menyinggung persoalan mencium pasangan saat berpuasa. Ia menjelaskan bahwa jika berciuman tidak sampai menelan ludah pasangan, maka puasa tetap sah. Namun, jika terjadi pertukaran ludah, maka puasa menjadi batal.
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa menelan ludah pada dasarnya tidak membatalkan puasa selama memenuhi syarat-syarat tertentu.
Oleh karena itu, umat Muslim tidak perlu khawatir selama ludah yang ditelan masih dalam kondisi alami dan tidak bercampur dengan zat lain. (IK)