GOSIPGARUT.ID — Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa hukum rapid tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) atau swab test tidak membatalkan ibadah puasa.
“Pelaksanaan swab test sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya, Kamis (8/4/2021).
Ia menjelaskan bahwa swab test boleh dilakukan lantaran cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).
“Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19,” ujar Asrorun.
Dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19, MUI mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19 dengan disiplin memakai makser, mencuci tangan secara berkala, meminimalisir mobilitas dan menghindari kerumunan.
MUI juga mendorong pemerintah lebih proaktif dalam mengawasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekitar masyarakat. Hal ini semata-mata agar pandemi Covid-19 bisa segera berakhir.
“Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemi Covid-19 segera berakhir,” kata Asrorun.
Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Selasa (6/4/2021).